Dishub Rejang Lebong Belum Miliki PPNS, Ini Akibatnya

Senin 07 Apr 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Novriyanto
Dishub Rejang Lebong Belum Miliki PPNS, Ini Akibatnya

harianbengkuluekspress.id - Hingga saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Hingga saat ini kita belum memiliki PPNS, dan itu menjadi salah satu kendala kita," ungkap Plh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, H R Suryadi SSos.

Diungkapkan Suryadi, beberapa tahun lalu Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong memiliki lima orang PPNS. Namun karena berbagai alasan termasuk untuk karier mereka kedepannya. Sehingga lima orang tersebut mengajukan pindah dan salah satunya ke Kementerian Perhubungan.

"Kita ingin sekolahkan lagi pegawai kita untuk menjadi PPNS namun terkendala anggaran yang sangat terbatas sehingga belum bisa kita lakukan," tambah Suryadi.

BACA JUGA:47 Calon Bujang Semulen di Lebong Ikuti Seleksi Keahlian, Ini Tahapan Selanjutnya

BACA JUGA:2026, Wali Kota Berkantor di Mess Pemda, Begini Penjelasan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan

Karena keterbatasan anggaran tersebut, maka menurutnya, pihaknya menunggu ada peluang pendidikan PPNS dari Kementerian Perhubungan. Bila ada informasi adanya program pendidikan PPNS dari Kementerian Perhubungan, maka pihaknya akan langsung mengusulkan.

Lebih lanjut Suryadi menjelaskan, dengan tidak adanya PPNS tersebut, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong tidak bisa melakukan razia sendiri dan pihaknya hanya bisa melakukan razia di dalam terminal milik Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian Suryadi menjelaskan, pihaknya baru bisa melakukan razia bila dilakukan razia gabungan dengan pihak kepolisian dengan titik lokasinya yang harus ditentukan.

Diungkapkan Suryadi, PPNS Dinas Perhubungan memiliki kewenangan terkait lalu lintas seperti yang diatur dalam PP nomor 80 tahun 2012. Dimana salah satu kewenangannya adalah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan di jalan baik secara berkala maupaun insidental dengan didampingi oleh petugas polisi lalu lintas.

"Sesuai dengan SE 14 tahun 2016 kendaraan yang diperiksa adalah kendaraan umum baik angkutan orang maupun barang," ungkap Suryadi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, wewenang dari PPNS Dinas Perhubungan tersebut yaitu melakukan pemeriksaan bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji, kemudian pemeriksaan fisik kendaraan bermotor, pemeriksaan daya angkut dan pemeriksaan izin penyelenggaraan angkutan.(ari)

 

Kategori :