Dengan skema baru ini, diharapkan memberikan kemudahan bagi calon jamaah haji, dalam pelunasan.
Calon jamaah haji tidak perlu khawatir, jika biaya pelunasan ini ada kelebihan dari biaya yang ditetapkan, maka, seluruh anggaran tetap akan dikembalikan kepada jamaah.
"Mencicil itu bukan pelunasan, hanya menambah tabungan saja. Begitu Kepres tentang BPIH terbit, maka jmaah wajib melapor ke bank untuk pelunasan. Kendati ada yang berlebih, uang akan dikembalikan, dengan syarat buku rekening tidak boleh ditutup, " tandasnya. (**)
Kategori :