HUT BU Ditetapkan Tanggal Ini

Senin 16 Jun 2025 - 20:50 WIB
Reporter : afrizal
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Akhirnya telah ditetapkan, bahwa untuk peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ditetapkan pada tanggal 4 Juli. Hal tersebut disampikan langsung oleh Bupati BU Arie Septia Adinata SE MAP usai memimpin secara langsung rapat Pemantapan Panitia Penyelenggaraan Peringatan HUT Kabupaten BU ke 66 tahun, pada Senin pagi 16 Juni 2025 bertempat di ruang Command Center Setdakab BU.

Dimana dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh, Ketua DPRD BU Parmin SIP, perwakilan Dandim, Perwakilan Kapolres, Perwakilan Kejari, Badan Musyawarah Adat (BMA) serta seluruh OPD dilingkup Pemkab BU.

"Ya, dari hasil rapat pemantapan ini, peringatan HUT Kabupaten BU ditetapkan pada tanggal 4 Juli, hal ini sesuai dengan regulasi yakni Undang Undang Nomor 87 tahun 2024 tentang penetapan hari jadi Kabupaten BU," ujarnya.

 

BACA JUGA: TGR Rp 1,8 Miliar di Lebong Disinkronisasikan, ini Permasalahannya

BACA JUGA: Haji di Lebong Harus Jadi Panutan, Ini Tujuannya

Ditambahkannya, dengan telah ditetapkannya hari jadi Kabupaten BU ini, maka mulai saat ini Pemerintah Kabupaten BU secara resmi akan merayakan peringatan Hari jadi Kabupaten BU setiap tanggal 4 Juli. Sebab ditahun-tahun sebelumya pemerintah merayakan peringatan hari jadi pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu ke Kota Arga Makmur yang diperingati setiap 8 Oktober. Maka dari itu dirinya berharap, seluruh lapisan masyarakat Kabupaten BU dapat merayakan hari jadinya Kabupaten BU ini.

"Tahun ini merupakan tahun perdana kita (Pemerintah daerah) memperingati hari jadi kabupaten yang tahun ini berusia 66 tahun. Sebelum sebelumya, kita memperingati hari jadi pemindahan Ibu Kota Kabupaten Bengkulu Utara dari Kota Bengkulu ke Kota Arga Makmur yang diperingati setiap 8 Oktober. Saya harap semua lapisan masyarakat mulai dari tingkat desa dapat merayakannya," tambahnya.

Meskipun peringatan hari jadi Kabupaten BU ini perdana, lanjut Bupati Arie, perayaannya pun tetap dilakukan secara sederhana tidak ada euforia yang berlebihan, namun tetap bermakna. Hal tersebut dilakukan mengingat adanya efesiensi anggaran.

"Mengingat adanya efesiensi anggaran, untuk perayaan hari jadi Kabupaten, kita lakukan secara sederhana tidak lakukan euforia berlebihan namun tidak mengurangi makna peringatan hari jadi Kabupaten kita ini. Pagi kita upacara, dilanjutkan Paripurna dan bersalawat bersama,"tandasnya.

Untuk diketahui penetapan hari jadi Kabupaten BU tersebut berdasarkan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti. Sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bengkulu Utara di Provinsi Bengkulu.(afrizal)

Kategori :