BENGKULU, BE - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menangkap seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Bengkulu terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Tjatur Abrianto SIK mengatakan kepada BE, Rabu, 20 Desember 2023, penangkapan oknum anggota DPRD tersebut berdasarkan informasi masyarakat.
Oknum dewan itu ditangkap dirumahnya sekitar sepekan lalu tanpa perlawanan. Karena barang bukti sabu sangat minim, oknum anggota DPRD tersebut akhirnya dilakukan rehabilitasi.
BACA JUGA: Proyek Asrama Haji Terkendala Covid-19, Ini Keterangan Saksi Dipersidangan
BACA JUGA:Antisipasi Laka Saat Mobilisasi Alat Berat, Polres Seluma Tekankan Ini
"Kategorinya pemakai jadi dilakukan rehabilitasi, kita lakukan hal tersebut karena barang bukti yang kami dapatkan sangat sedikit," jelas Brigjen Pol Tjatur.
Dari hasil tes urine, oknum tersebut positif menggunakan narkotika jenis sabu. Dari pengakuannya, dia memilih mengkonsumsi sabu karena terpengaruh lingkungan. Untuk nama oknum anggota dewan dan berasal dari Kota atau Kabupaten BNN belum memberikan rilis resmi.
"Minimnya barang bukti, kemudian berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung jika barang bukti sedikit maka lebih baik dilakukan rehabilitasi," tutup Tjatur.(167)