8. TL1: Peserta dosen yang tidak memenuhi ambang batas pada sub‑tes tertentu
9. TMS: Tidak memenuhi syarat (administrasi atau instansi)
10. TH : Tidak hadir saat seleksi
11. A: Memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, mendapat tambahan nilai hingga 25% dari nilai teknis tertinggi
Apabila Anda dinyatakan lulus, maka wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi pemberkasan sesuai petunjuk.
Kola TMS atau bentuk ketidaklulusan lainnya, dapat segera menghubungi instansi atau panitia SSCASN.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi nantinya diminta memilih opsi melanjutkan tahapan atau mengundurkan diri pada situs daftar-sscasn.bkn.go.id.
Perhatikan pula tanggal resmi pengumuman final untuk PPPK Tahap 2 berdasarkan Surat Edaran BKN terbaru, pengumuman berlangsung pada 16–25 Juni 2025, pastikan anda melihat pengumuma dalam rentang
tersebut. (**)