Harianbengkuluekspress.id – Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Bidang Peternakan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran daging bangkai sapi dan kerbau yang diduga mulai dijual bebas di pasaran. Imbauan ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, isu penjualan daging dari hewan yang mati mendadak tersebut sudah mulai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penyebab utamanya adalah mewabahnya penyakit ngorok atau Shipping Fever yang dikenal secara medis sebagai Septicemia Epizootica (SE). Penyakit ini telah memicu lonjakan kematian pada hewan ternak milik warga dalam sebulan terakhir.
Berdasarkan data Bidang Peternakan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, tercatat ada 1.955 ekor sapi yang terdampak penyakit SE. Di antaranya, sebanyak 329 ekor sakit dan 163 ekor mati. Untuk jenis kerbau, 146 ekor dilaporkan sakit dan 115 ekor mati. Secara keseluruhan, terdapat 278 ekor ternak yang mati, termasuk 57 ekor yang mati dalam keadaan bangkai.
"Iya benar, memang terjadi cukup tinggi kasus kematian hewan ternak, baik sapi maupun kerbau hingga Juli 2025 ini dari seluruh populasi yang ada di Bengkulu Selatan, yaitu sapi sebanyak 15.650 ekor dan kerbau 2.100 ekor. Bahkan ada sebanyak 57 ekor yang mati bangkai. Tentunya hal tersebut membuat kekhawatiran masyarakat akan peredaran daging bangkai sapi dan kerbau yang dijual di pasaran," ujar Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, Ikat Maulana kepada BE, Rabu 2 Juli 2025.
BACA JUGA:Jampidsus Supervisi ke Kejati Bengkulu, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Jampidsus Supervisi ke Kejati Bengkulu, Ini Tujuannya
Untuk menekan penyebaran penyakit SE, Dinas Pertanian saat ini terus menggencarkan vaksinasi terhadap ternak milik masyarakat. Namun, dugaan adanya peredaran daging dari hewan yang mati mendadak bukan lagi sekadar kabar angin. Masyarakat diminta tetap waspada dan berhati-hati saat membeli daging, terutama di pasar.
"Kami terus melakukan vaksinasi kepada ternak sapi dan kerbau milik masyarakat agar terhindar dari virus SE. Sedangkan untuk melakukan investigasi adanya bangkai daging sapi atau kerbau yang dijual di pasaran, bukan ranah kami, itu merupakan ranah aparat penegak hukum," sampainya.
Ikat juga menjelaskan, daging dari hewan yang masih hidup namun terjangkit SE dan kemudian disembelih sesuai prosedur, masih bisa dikonsumsi. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi agar aman dari risiko kesehatan.
"Untuk sapi atau kerbau yang terjangkit SE dan disembelih, dagingnya masih boleh dikonsumsi. Namun dengan catatan tidak mengonsumsi bagian dalam atau jeroan, dan pengelolaan dagingnya harus benar-benar matang dengan suhu panas," jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penjualan daging dari bangkai hewan yang mati mendadak tanpa melalui proses penyembelihan sesuai syariat dan protokol kesehatan merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar norma agama.
"Nah, untuk penjual bangkai daging ke masyarakat dapat terancam pidana karena tindakan tersebut melanggar hukum apapun alasannya. Meski ada yang berdalih daging bangkai akan diolah menjadi daging yang akan dikirim ke kebun binatang menjadi pakan. Bahkan tidak hanya itu, bagi umat Islam, memakan bangkai sapi dan kerbau itu haram karena tidak sesuai syariat Islam," tegasnya.
Di tengah ancaman wabah yang mengintai, tanggung jawab kini bukan hanya ada di pundak pemerintah. Masyarakat pun dituntut cerdas dalam memilih dan membeli. Sebab di balik potongan daging murah, bisa jadi tersembunyi ancaman yang mahal harganya, nyawa dan keimanan. (Renald)