KEPAHIANG, BE - Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan sejak diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sejak beberapa waktu lalu, mantan Kades Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang HZ selesai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
BACA JUGA:BPTD Siapkan Rest Area di Rejang Lebong, Ini Lokasinya
BACA JUGA:Pelaku Begal di Rejang Lebong Ini Identitasnya
Mantan Kades Cirebon Baru yang terlibat dugaan Tipikor atas pengelolaan ADD DD Tahun Anggaran (TA) 2017 ini divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh pihak pengadilan.
Kajari Kepahiang, Ika Mauluddhina SH MH melalui Kasi Pidsus, Dwi Nanda Saputra SH MH mengatakan, dari amar putusan yang dibacakan majelis hakim, HZ memang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 18 UU tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dengan putusan yang dimaksud, HA divonis 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara," ucap Nanda.
Selain itu, Nanda juga menjelaskan, HZ diwajibkan membayar kerugian negara (KN) Rp 118 juta atau diganti pidana tambahan selama 10 bulan kurungan penjara.
"Yang bersangkutan wajib mengganti uang kerugian negara hingga Rp 118 juta. Atau jika tidak, maka akan digantikan oleh tambahan kurungan selama 10 bulan," singkatnya.
Sekedar mengulas, HZ (55) mantan Kepala Desa Cirebon Baru Kecamatan Seberang Musi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/9) lalu oleh Kejari Kepahiang.
HZ diduga melakukan tindak pidana korupsi, terkait penyertaan modal fiktif di BUMDes Tahun Anggaran 2017. Bahkan diketahui kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 173 juta. Dari total KN yang ditimbulkan, HZ juga telah membayarnya sebagian sehingga KN yang ditimbulkan berkurang menjadi Rp 118 juta. (320)