Pengedar Bawa 75 Paket Ganja

Kamis 19 Oct 2023 - 21:30 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

RIO/BE

Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto memberikan keterangan pers penangkapan tersangka pengedar ganja atas nama AB Warga Jalan Hibrida Kota Bengkulu dengan barang bukti  1,5 Kg Ganja yang diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu, Kamis (19/10).

BENGKULU, BE - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu meringkus pengedar narkotika jenis ganja berinisial AB (20) warga Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Dari tangan AB Sat Res Narkoba menyita 1 ganja kering paket besar, 3 ganja paket sedang dan 71 paket kecil. Total keseluruhan berat ganja tersebut lebih kurang 1,5 kilogram. Hal tersebut dibenarkan Kabag Ops Polresta Bengkulu, Kompol Januri Sutirto.

"Tersangka yang ditangkap berinisial AB, barang bukti ganja yang disita 1 paket besar, 3 paket sedang dan 71 paket kecil," jelas Kabag Ops, Kamis (19/10).

AB ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat jika di sekitaran Jalan Hibrida 2 baru saja ada transaksi ganja. Dari informasi itu dilakukan penelusuran dan penyelidikan. Sampai akhirnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian berhasil menangkap AB tanpa perlawanan dengan barang bukti 1 paket besar ganja, 3 paket sedang ganja dan 71 paket kecil ganja.

"Dari informasi masyarakat dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AB," imbuh Kabag Ops.

Dari pengakuan AB, dia sudah 3 kali membeli ganja pada seseorang di luar Kota Bengkulu. Sekali membeli sebanyak setengah kilogram dengan harga Rp 1,5 juta. Dari setengah kilogram ganja itu kemudian dipecah lagi oleh AB menjadi paket-paket kecil untuk memudahkan penjualan. Dari pembelian ganja terakir, AB sudah berhasil menjual cukup banyak ganja pada pelanggannya.

"Sudah 3 kali membeli, setengah kilo itu biasanya saya beli dengan harga Rp 1,5 juta," tutup AB. (167)

 

Kategori :