Puluhan Spanduk Dicopot

Kamis 19 Oct 2023 - 22:12 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BINTUHAN, BE - Puluhan spanduk dan banner  tidak berizin di beberapa titik di wilayah Kecamatan Tetap dan Kaur Selatan dicopot petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kaur, Kamis (19/10).  Pencopotan ini dilakukan untuk menertibkan spanduk-spanduk ilegal dan agar pemilik spanduk dapat membayar pajak atas pemasangannya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Spanduk dan juga banner ini kita copot karena dipasang sembarangan tepat dan tidak sesuai dengan Perda,” kata Kasatpol PP Kaur, Deki Zulkarnain SSTP MM, Kamis (19/10).

Dikatakan Deki, dimana  operasi penertiban spanduk  itu dilakukan lantaran objek penertiban tidak berizin atau melanggar Perda  nomor 03 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum.  Selain itu, spanduk-spanduk tak berizin dinilai dapat mengganggu lalu lintas dan merugikan pengguna jalan. Hasil penertiban itu setidaknya sekitar 21 spanduk dan juga banner berhasil dicopot di beberapa tempat berbeda di wilayah Kecamatan Tetap dan Kaur Selatan.

“Spanduk yang kita tertibkan ini spanduk sifatnya komersil dan juga pemasangan spanduk bukan pada tempatnya, seperti di tiang listrik dan pohon juga kita turunkan,” terangnya.

Ditambahkanya, dimana kegiatan operasi penertiban spanduk berjalan secara rutin dengan menyasar sejumlah titik keramaian jalan di wilayah Kaur.  Juga ia mengimbau kepada pihak yang memasang spanduk-spanduk, agar kedepannya pemasangan spanduk bisa dilakukan di tempat-tempat yang sudah disediakan. Ia meminta kepada pihak-pihak tertentu yang berniat memasang baliho, agar dapat mengurus perizinan untuk menghindari penurunan paksa oleh penegak Perda.

“Kami menertibkan sekaligus membersihkan puluhan spanduk yang melintang di sepanjang jalan dan ini akan dilakukan secara terus-menerus. Untuk spanduk atau baliho para Caleg ini kita akan koordinasikan dengan Bawaslu dulu,” tandasnya. (618)

 

Kategori :