Perceraian ASN di Lebong Tinggi, Segini Jumlahnya

Minggu 14 Sep 2025 - 20:19 WIB
Reporter : erik
Editor : novri

Harianbengkuluekspress.id  – Angka perceraian Aparatur Sipil negara (ASN) setiap tahunnya di Kabupaten Lebong masih cukup tinggi. Saat ini tercatat hingga triwulan ke-3 tahun 2025 ini, ada sebanyak 8 ASN yang mengajukan cerai dan didominasi oleh wanita. Dari total tersebut sudah ada 5 kasus perceraian yang masuk di Pengadilan Agama (PA) Lebong.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Reko haryanto SSos MSi melalui Kabid PKA, Wince Damayati Skom membenarkan perihal adanya pengajuan cerai dari ASN dilingkup Pemkab Lebong yang bisa dikatakan setiap tahun ada yang mengajukan cerai.

“Sejak bulan Januari hingga akhir Agustus 2025, ada sebanyak 8 ASN yang telah mengajukan perceraian,” sampainya, Minggu 14 September 2025.

BACA JUGA:Penjualan Mobil Agustus 2025, Berikut Daftar 10 Merk yang Terlaris

BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Kemenkop Rekrut 8 Ribu Pendamping Koperasi Merah Putih

Lanjut Wince, setiap ASN yang mengajukan cerai, pihaknya selalu melakukan pendampingan dengan melakukan mediasi dari ASN yang akan bercerai. Upaya tersebut bertujuan agar ASN yang mengajukan cerai, bisa kembali rujuk dan bersatu dengan pasangannya.

“Kita selalu melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi,” ucapnya.

Ditambahkan Wince, dari mediasi yang dilakukan pihaknya, ada yang berhasil dengan kata lain ASN membatalkan pengajuannya untuk bercerai, namun bagi ASN yang tetap ingin bercerai maka pihaknya akan menyampaikan ke Bupati, karena harus mendapat persetujuan dari Bupati.

“Bagi yang tetap ingin bercerai, bisa megajukan ke PA setelah mednapat persetujuan dari Bupati,” jelasnya.

Masih kata Wince, dari total 8 ASN yang telah mengajukan perceraian, setidaknya ada sebanyak 5 ASN yang telah mednapat rekomendasi dari Bupati dan saat ini telah mengajukan ataupun menjalani persidangan di PA Lebong.

“3 ASN masih dilakukan upaya mediasi,” tuturnya.

Ditambahkan Wince, perceraian yang terjadi di kalangan ASN sendiri banyak dipicu dari faktior kesenjangan sosial dan ekonomi. Selain itu campur tangan dari pihak ke 3 juga menjadi salah satu terjadinya perceraian di kalangan ASN.

“Hal tersbut yang banyak menjadi pemicu pertengkaran dan berujung terjadinya perceraian,” tegasnya.

Wince menambahkan, adanya tren perceaian di kalangan ASN, saat ini pihaknay sering melakukan konseling kepada ASN, baik yang baru akan mengajukan maupun yang telah mengajukan perceraian, agar hal tersebut tidak terjadi.

“Kita terus berupaya, melakukan mediasi agar perceraian tidak terjadi, namun keputusan akhir dari indifidu ASN itu sendiri,” tutupnya.(erik)

Kategori :