Jangan Nambah Libur Sekolah di BS, Ini Sanksinya

Senin 01 Jan 2024 - 20:58 WIB
Reporter : renald
Editor : Novriyanto

KOTA MANNA, BE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bengkulu Selatan (BS), Novianto SSos MSi mengimbau, agar pelajar dan guru jangan menambah libur sekolah. Hal tersebut dikarenakan terhitung sejak Selasa (2 Januari 2023) para peserta didik jenjang TK, SD hingga SMP di BS harus masuk sekolah pasca libur panjang akhir semester ganjil. Sehingga pada hari pertama masuk sekolah pasca libur panjang tersebut, kegiatan belajar mengajar harus berjalan dengan kalender akademik (Kaldik). 

BACA JUGA:Dinsos Rejang Lebong Gandeng Pihak Lain Dalam Menangani Persoalan Ini

BACA JUGA:37 Polisi Naik Pangkat, Begini Pesan Kapolres Kepahiang

"Besok (Selasa, 2/1) peserta didik mulai sekolah lagi. pembelajaran langsung dilaksanakan sesuai tehapan kaldik," ujar Novianto, Senin (1 Januari 2023).

Lebih lanjut Novianto meminta, untuk sekolah yang ada di BS agar dapat memaksimalkan pembelajaran yang ada. Sebab   Kaldik harus dijalankan sesuai dengan jadwal yang ada. 

"Kami ingatkan untuk guru maupun siswa jangan ada yang nambah libur. Maksimalkan kegiatan pembelajaran dan laksanakan program pendidikan," pesannya

Novianto juga dengan tegas bagi siswa maupun guru yang melanggar jadwal sekolah bisa dikenakan sanksi disiplin hingga hukuman skorsing. Bahkan para siswa yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas bisa diberikan surat peringatan tertulis karena dinilai tidak mematuhi peraturan yang ada. 

"Jadi hari pertama masuk sekolah ini harus semangat. Siswa jangan malas-malasan belajar karena sudah libur sekolah dengan panjang," tegasnya. 

Pada kesempatan itu juga,  Novianto mengingatkan, para operator sekolah untuk segera mengupdate Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah. Sebab, data siswa, guru ataupun fasilitas pendidikan harus lengkap dan sinkron di setiap sekolah. 

"Sinkronisasi dapodik penting. Siapa tahu ada siswa yang pindah sekolah, maka datanya harus diperbarui dan itu tugas para operator Dapodik," pungkasnya. (117)

 

Kategori :