BENGKULU UTARA, BE - Pembayaran gaji PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) hingga Kamis (4/1) belum juga dibayarakan. Penundaan ini terjadi lantaran belum rampungnya verifikasi Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten BU tahun 2024 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:KPU Kepahiang Terima 18 Logistik Pemilu, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Bank Mandiri KCP Bengkulu Curup Bantu 2 Masjid, Segini Jumlah Bantuannya
Dalam mengantisipasi hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten BU H Fitriyansyah SSTP MM telah melakukan koordinasi dengan Pemprov Bengkulu untuk menbuat peraturan kepala daerah (Perkada) khusus untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS. Saat ini Perkada ini sudah dibuat dan saat ini telah diserahkan ke Gubernur Bengkulu untuk diverifikasi.
"Ya, untuk hal ini sudah kita koordinasikan ke Pemprov Bengkulu dan telah kita buat Perkada khsususnya yang telah diserahkan untuk diverifikasi oleh Gubernur. Mudah-mudahan verifikasi tersebut selesai hari ini dan gaji PNS akan segera dicairkan," terangnya.
Menurutnya, terkait Raperda APBD 2024 yang telah disetujui oleh DPRD Kabupaten BU pada akhir November 2023 lalu, saat ini masih belum selesai verifikasinya oleh Pemprov Bengkulu masih dalam tahap proses verifikasi.
"Kalau untuk APBD 2024 masih dalam proses verifikasi oleh Pemprov Bengkulu yang masih ada waktu 15 hari kerja lagi. Insya Allah tidak ada kendala lagi dan dapat segera disahkan," pungkasnya.(127)