BINTUHAN, BE - Sebanyak 105 Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Kaur terancam gagal dilantik bila terpilih. Pasalnya jika sampai batas akhir mereka tak kunjung menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Hingga Kamis (4 Januari) dari 252 Caleg, baru 147 yang sudah membuat akun melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Sedangkan sisanya 105 belum membuat akun apalagi melaporkan dana kampanye awal.
“Untuk waktu terakhir penyampaian LADK ini tanggal 7 Januari pukul 23:59 WIB. Dimana kalau tidak melaporkan dana kampanye, berpotensi dicoret bila nanti terpilih. Jadi kami berharap hal ini cepat disikapi oleh Parpol," kata Ketua KPU Kaur, Muklis Aryanto SKom saat membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah Parpol terkait laporan LADK dalam Pemilu di aula lantai tiga Setda Kaur, Kamis (4 Januari).
Dikatakan Muklis, LADK juga harus disampaikan secara jelas dan transparan. Laporannya melalui aplikasi Sideka. Dalam pelaporan dana kampanye, peserta Pemilu wajib mencantumkan sumber dana kampanye secara jelas tanpa menggunakan sumber anonim atau tanpa nama (No Name) dalam aplikasi Siskada.
"Jadi ini jangan dianggap tidak penting waktu tinggal sedikit lagi kami tunggu sampai tanggal 7 Januari sesuai jadwal LDAK wajib dilaporkan," bebernya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Tono Kuswoyo MAP juga menyampaikan, LDAK ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 tentang pemungutan suara dan perhitungan Suara di pasal 54 ayat 1 yang telah mengatur secara include tentang laporan dana kampanye yang wajib disampaikan ke publik. Sehingga kemarin pihaknya berharap dengan Rakor para Caleg secepatnya menyampaikan LADK mengingat ancamannya yang tidak melaporkan dana awal kampanye itu berakibat penetapan sebagai caleg terpilih tidak bisa ditetapkan.
“Sesuai dengan PKPU No 25 pasal 54 menyatakan demikian sama halnya dengan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ini sama bobotnya," tandasnya. (618)