BINTUHAN, BE - Dari 15 Parpol peserta Pileg di Kabupaten Kaur, satu diantaranya dipastikan tak bisa dilantik jika Calegnya terpilih nanti. Pasalnya Partai Ummat hingga batas akhir, Jumat 7 Januari pukul 23:59 WIB tidak melakukan pembuatan akun sehingga tak bisa menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
“Partai Ummat yang tak kunjung membuat akun di Sikadeka dan juga tak menyampaikan LADK sehingga terancam dicoret bila berhasil menang nantinya, total Caleg dari partai Ummat itu satu orang," kata Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis, Tono Kuswoyo MAP, Senin (8 Januari).
Ditakan Toni, dimana dari 16 Parpol yang ada partai Ummat dan PKN tidak mendaftarkan datanya. PKN sendiri memang dari awal tidak ada Calegnya yang lolos dari Daftar Calon Tetap (DCT), sehingga untuk tingkat kabupaten tidak menjadi peserta Pemilu. Beda dengan Partai Ummat yang terdapat satu kandidat yang ikut jadi kontestan. Namun dengan tidak mendaftarkan akun dan melaporkan LADK juga tak bisa dilantik bila terpilih nantinya.
"Ini merupakan amanat undang undang yang mengatur sehingga tak ada tolerir," terangnya.
Ditambahkannya, dimana dari 252 Caleg hanya satu Caleg yang tidak menyampaikan LADK. Dia menyebut LADK juga harus disampaikan secara jelas dan transparan. Laporannya melalui aplikasi Sikadeka. Dalam pelaporan dana kampanye, peserta Pemilu wajib mencantumkan sumber dana kampanye secara jelas tanpa menggunakan sumber tanpa nama dalam aplikasi Sikadeka.
“Ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 tentang pemungutan suara dan perhitungan Suara di pasal 54 ayat 1 yang telah mengatur secara include tentang laporan dana kampanye,” tandasnya. (618)