HARIANBE- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445/2024 M reguler dibuka hari ini, Selasa 9 Januari 2024 dan akan berakhir hingga 7 Februari 2024.
Diketahui, besaran biaya haji 2024 yang disepakati pemerintah dan komisis VIII dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta.
Sementara biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dubayar calon jemaah haji (CJH) rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.
BACA JUGA : Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2024, Cek Namamu di Link ini
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
a) jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M.
b) jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia
c) jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
BACA JUGA : Seleksi PPIH Arab Saudi 2024 Tingkat Pusat Segera Dibuka, Ini Syaratnya
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengingatkan pelunasan BPIH harus disertai dengan persyaratan istitha'ah.
Penguatan istita'ah menjadi hal yang wajib diperhatikan bagi Jemaah Haji yang akan berangkat haji tahun 2024. Istita'ah yang dimaksud mencakup dua hal utama, yaitu istita'ah kesehatan dan juga istita'ah finansial.
"Ibadah haji merupakan ibadah fisik yang memerlukan kondisi tubuh yang sehat dan prima, maka kepada para jemaah haji saya harap agar senantiasa menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh," pintanya mengakhiri. (**)