Simpan Sabu, Seorang Mahasiswa Ditangkap

Senin 09 Mar 2026 - 07:59 WIB
Reporter : Rizky
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap mahasiswa berinisial FRP  (23) warga Pintu Batu, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

Selain FRP, polisi juga menangkap rekan FRP  berinisial Ef (38) warga Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo. Pelaku ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai  narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, AKP Joni Manurung SH membenarkan penangkapan  tersebut.

"Dua terduga pelaku kami tangkap terkait kasus sabu, berinisial FRP dan Ef," jelas AKP Joni.

BACA JUGA:Perkuat Peran Generasi Muda, Pemkot Dorong Pembentukan RISMA di 542 Masjid

BACA JUGA:Momentum Nuzul Qur'an 1447 H, Ribuan Anak Yatim Terima Bantuan Pemprov Bengkulu

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Informasi menyebut kerap terlihat di sekitaran Jalan Wijaya  orang mencari barang yang diduga narkoba.

Dari informasi tersebut kemudian dilakukan pengembangan hingga  mengarah pada dua pelaku.

Penangkapan dua pelaku dilakukan pada Rabu 4 Maret 2026 lalu di sekitaran Jalan Jaya  Wijaya, Kelurahan Dusun Besar, Kecamaran Singaran Pati, Kota Bengkulu.

Pelaku ditangkap saat akan mengambil  paket sabu di TKP. Sabu tersebut didapat dari rekannya yang dipanggil Naruto. Pelaku membeli sabu dengan harga  Rp 220 ribu.

Setelah yang ditransfer Naruto mengatakan sabu akan dikirim. Naas bagi kedua pelaku, saat akan  mengambil malah ditangkap tim opsnal Res Narkoba.

BACA JUGA:Seru, KONI Mukomuko Gelar Fun Run 5 K, Kuota Terbatas, Segera Daftarkan Diri Anda

BACA JUGA:MUI Bengkulu Matangkan Persiapan Rakerda Lewat Rapim dan Buka Puasa Bersama

"Masih kami dalami peran dari pelaku, karena mereka dapat sabu dari orang lain. Masih kami lakukan  pengembangan," imbuhnya.(Rizky)

Kategori :