Korupsi di SMK IT Al Malik BS; Mantan Kepsek Tersangka dan Langsung Ditahan

Selasa 16 Jan 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Renald
Editor : Dendy Supriadi

KOTA MANNA, BE -  Pasca  dilakukannya penggeledahan di  SMK IT Al Malik oleh Kejari Bengkulu Selatan (BS) atas dugaan tindak pidana korupsi pada Juni 2023 lalu, akhirnya Kejari BS menetapkan AS (55), mantan Kepala SMK IT Al Malik sebagai tersangka tunggal pada kasus tersebut. 

BACA JUGA:Asrama Haji Bengkulu Bermasalah Sejak Awal, Saksi Beberkan Fakta Ini

BACA JUGA:Bagikan SPPT PBB, Lurah dan RT Terima Honor, Ini Besarannya

Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel Kejari BS Hendra Catur Putra SH MH didampingi Kasi Pidsus, Dafit Riadi SH MH mengatakan AS ditetapkan tersangka karena hasil audit kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bengkulu telah keluar. 

Penetapan dan penahan tersangka sempat tertunda karena menunggu hasil audit kerugian negara. 

"Hasil audit BPK keluar pada 18 Desember 2023 lalu. Dari hasil audit BPK didapati kerugian negaranya sebesar Rp 323 juta, " ujar Hendra kepada BE, Selasa, 16 Januari 2024.

Lebih lanjut, Hendra menerangkan, munculnya kerugian negara tersebut bersumber dari Dana Hibah dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021-2022. Termasuk di dalamnya yaitu adanya temuan siswa fikti dan  pengadaan yang bermasalah, terungkap dari hasil pengumpulan berkas pada penggeledahan yang telah dilakukan. 

"Paling besar kerugian negara yang muncul dari markup jumlah siwa dari Dana BOS, termasuk di dalamnya pengadaan. Sedangkan untuk kerugian negara dari dana hibah kecil jumlahnya, yaitu Rp 10 juta," terangnya. 

Hendra juga mengungkapkan, tersangka AS belum menyampaikan uang hasil korupsi digunakan untuk keperluan apa. Bahkan, untuk upaya pengembalian kerugian negara juga belum ada dari tersangka AS sejauh ini.

"Jika tidak ada upaya pengembalian kerugian negara. Nanti bisa kita lakukan penyitaan aset milik tersangka yang didapat dari hasil korupsi," ungkapnya. 

Meskipun tersangka AS belum menyampaikan untuk melakukan upaya pengembalian kerugian negara. Hendra menerangkan tersangka AS kooperatif saat menjalani proses yang ada di Kejari BS. Termasuk tersangka langsung memenuhi pemanggilan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Manna tanpa perlu dijemput paksa. 

"Kita juga telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka melalui dokter. Alhamdulillah tersangka dalam keadaan sehat dan memang sempat mengalami darah tinggi. Mungkin karena cemas menghadapi proses penahanan," sampainya. 

Pada kesempatan itu, Hendra juga menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Sebab, kemungkinan besar tersangka akan menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada proses persidangan nantinya. 

"Kita masih dalami untuk tersangka lainnya. Mungkin tersangka akan menyampaikan  yang sejujurnya pada proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (117)

 

Kategori :