BINTUHAN, BE - Perbuatan oknum mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Padang Guci Hilir (Pagulir) Kabupaten Kaur berinisial Id yang berani menerbitkan 10 pasang buku nikah ilegal, terancam sanksi pidana.
Sebab, dari 10 buah buku nikah yang terbit, dua diantaranya diterbitkan untuk anak bawah umur. Sedangkan 5 pasang lainnya diterbitkan untuk bujang gadis yang juga tak dilengkapi berkas syarat nikah. Sementara 3 lainnya diberikan kepada janda duda yang kebelet nikah tanpa dokumen lengkap.
“Yang bersangkutan sudah kita non jobkan dari jabatannya dan juga sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada yang bersangkutan,” kata Kepala Kemenag Kaur H Irawadi SAg MHI, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17 Januari).
Dimana dalam UU pernikahan, menikahkan pasangan bawah umur dapat dijerat pidana, apalagi sampai menerbitkan buku nikah. Kecuali sudah mendapat persetujuan pengadilan agama setempat melalui sidang dan tentunya atas dasar pertimbangan pengadilan agama. Namun sayang hingga Rabu (17 Januari) Kementerian Agama (Kemenag) Kaur belum mengambil langkah lanjutan terkait dengan persoalan yang sedang terjadi. Juga mengenai tindakan yang akan dilakukan terlihat 10 buku nikah yang sudah terlanjur diserahkan kepada yang bersangkutan memang belum dilakukan.
"Ini kita masih kita konsultasikan dulu bagaimana solusinya dan yang jelas buku nikah itu tidak resmi tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah," terangnya.
Ditambahkannya, prosedur penerbitan buku nikah sudah jelas diatur dalam UU dimana calon pengantin (Catin) wajib memenuhi syarat yang diwajibkan dan tentunya mendaftarkan diri jauh hari sebelum akad nikah berlangsung. Kemudian petugas akan menginput dalam data Simkah secara online. Sehingga pasangan suami istri itu nanti akan terdata secara online pada sistem. "Kini kita sedang membenahi permasalahan yang terjadi di KUA Pagulir dan harapan kita ini dapat segera selesai,” tandasnya. (618)