CURUP, BE - Dengan dimulainya pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan tahun pajak 2023, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup meminta para bendahara gaji untuk menyiapkan bukti potong pajak penghasilan para pegawai maupun karyawan.
BACA JUGA:Sering Menangis dan Mengamuk, Berikut 4 Jenis Tantrum Pada Anak
BACA JUGA:Sat Lantas Polres Mukomuko Sosialisasi Tertib Berlalulintas di Sekolah, Ini Tujuannya
"Kami mengimbau kepada para bendahara gaji, baik di instansi pemerintah maupun swasta untuk menyiapkan bukti potong pajak penghasilan dari para pegawai pemerintah maupun karyawan masing-masing," sampai Kepala KPP Pratama Curup, Imam Kasro'i melalui Kasi Pelayanan Henky saat dikonfirmasi BE, Senin (22/1).
Menurut Henky, dalam proses pelaporan SPT tahunan, bukti potong pajak tersebut sangatlah penting. Karena menjadi salah satus yarat untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Bahwa bendahara yang harus menyiapkan bukti potong pajak penghasilan tersebut adalah bendahara dinas instansi, baik vertikal maupun otonom maupun bendahara perusahaan swasta.
"Karena siapa saja yang memiliki penghasilan tetap yang bersumber dari tempatnya bekerja termasuk yang bekerja di perusahaan swasta harus menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan dengan syarat adanya bukti potong pajak penghasilan," papar Henky.
Sementara itu, sambungnya, untuk bendahara gaji yang masih bingung untuk menertibatkan bukti potong pajak penghasilan, maka bisa mendatangi KPP Pratama Curup yang ada di jalan Sukowati Curup. Dimana nanti petugas akan membantu bendahara yang kesulitan untuk menerbitkan bukti potong pajak penghasilan.
"Yang masih bingung untuk membuat bukti potong pajak penghasilan 1721 A2 atau 1721 A1, silahkan datang ke KPP Pratama Curup, nanti petugas kami akan membantu," kata Henky.
Ia menjelaskan, sementara untuk bendahara dinas intansi yang ada di Kabupaten Lebong bisa konsultasi atau meminta bantuan ke petugas yang ada di Pojok Pajak Lebong yang ada di Mal Pelayanan Publik Lebong. Sedangkan untuk di wilayah Kepahiang bisa mendatangi kantor KP2 KP Kepahiang.
"Bila masing-masing wajib pajak orang pribadi sudah mendapat bukti potong pajak maka ia bisa langsung melaporkan STP Tahunan," sampai Henky.
Henky mengingatkan, para wajib pajak orang pribadi untuk bisa melaporkan SPT Tahunan lebih awal dan tidak menunda-nunda. Karena bila melapor SPT tahunan di akhir waktu dikhawatirkan akan menemukan kendala, karena saat ini proses pelaporan SPT Tahunan sudah dilakukan secara online.
Pelaporan SPT Tahunan sendiri dilakukan dengan mengakses situs www.pajak.go.id menu djponline pelaporan SPT Tahunan dengan menyiapkan electronic Filing Identification Number (eFIN) serta email yang telah digunakan tahun sebelumnya. Begitu juga dengan eFIN, menurutnya juga masih sama dengan eFIN tahun sebelumnya. Tak hanya WP Orang Pribadi, WP usahawan atau wiraswasta juga wajib menyampaikan SPT Tahunan. Sebab untuk menyampaikan SPT Tahunan usahawan harus menyiapkan data omzet dan bukti pembayaran pajak.
"Untuk WP Orang Pribadi batas akhir penyampaian SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret, sementara Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April mendatang," ungkap Henky
Bila lewat dari batas akhir penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak masih bisa melaporkan SPT tahunan, hanya saja akan dikenakan denda administrasi yaitu sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk Wajib Pajak Badan.(251)