Harianbengkuluekspress.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terus mendorong digitalisasi pengelolaan pajak daerah. Salah satu langkah yang dilakukan yakni memasang 60 unit alat perekam transaksi usaha atau tapping box pada sejumlah wajib pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak. Peluncuran penggunaan tapping box dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri, S.STP., M.Si.
Hendri menjelaskan, seluruh perangkat telah selesai dipasang pada 60 wajib pajak yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Dengan pemasangan tersebut, alat sudah dapat beroperasi secara daring untuk merekam setiap transaksi secara langsung.
"Sebanyak 60 unit tapping box ini telah rampung dipasang pada 60 wajib pajak yang tersebar di beberapa kecamatan di Rejang Lebong. Seluruh alat tersebut kini berstatus terpasang dan siap beroperasi secara real-time," ujar Hendri.
BACA JUGA: Bupati Lebong Kumpulkan Kepala OPD
BACA JUGA: Guru di Benteng Diminta Tingkatkan Mutu Pendidikan
Ia menegaskan, keberadaan *tapping box* bukan untuk menambah beban pelaku usaha. Sistem tersebut hanya berfungsi merekam transaksi yang menjadi dasar penghitungan pajak yang dibayarkan konsumen saat menikmati layanan di sektor restoran, hotel maupun hiburan.
Menurut Hendri, digitalisasi pengelolaan pajak menjadi bagian dari upaya Pemkab Rejang Lebong memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Optimalisasi penerimaan pajak dinilai penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan sekaligus mewujudkan kemandirian fiskal daerah.
Program pemasangan tapping box ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Rejang Lebong dengan Bank Bengkulu sebagai mitra pemerintah daerah dalam pengelolaan sistem pembayaran dan penerimaan daerah.
Di sisi lain, Direktur Utama Bank Bengkulu, Iswahyudi,SE., MM, mengatakan penggunaan tapping box dirancang untuk memastikan seluruh pajak yang telah dibayarkan masyarakat tercatat secara akurat dan masuk ke kas daerah.
Ia menjelaskan, selama ini sistem pelaporan omzet yang masih mengandalkan mekanisme self-assessment berpotensi menyebabkan perbedaan antara transaksi riil dengan laporan yang disampaikan wajib pajak. Melalui alat perekam transaksi, seluruh aktivitas penjualan dapat tercatat secara otomatis sehingga pengawasan menjadi lebih transparan.
"Selama ini masyarakat sudah membayar pajak 10 persen saat bertransaksi, tetapi penerimaannya kerap tidak optimal karena omzet yang dilaporkan menggunakan self-assessment. Alat ini disediakan untuk mencatat transaksi secara transparan sehingga tidak ada lagi kebocoran PAD," kata Iswahyudi.(razik)