Bawa Sabu, Sopir Ekspedisi Dibekuk, Alasannya Sungguh Mengejutkan

Sabtu 27 Jan 2024 - 06:49 WIB
Reporter : Jefrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co -Sopir ekspedisi DK (43) warga Jalan Antara Kelurahan Sukaraja Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung, Kamis 25 Januari 2024 diringkus polisi.

Sopir ekspedisi tersebut dibekuk oleh  anggota Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Seluma setelah membawa dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasatnarkoba Iptu Frengky Sirait SH MH mengatakan penangkapan terhadap sopir ekspedisi berdasarkan informasi masyarakat ada dari arah Lampung.

Sehingga, personil bergerak cepat melakukan penyidikan. Termasuk melakukan pengintaian di perbatasan Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Seorang Pemuda Manna Nekat Aniaya Pacar, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ratusan Rumah Daerah Ini Dibedah oleh Badan Amil Zakat Nasional

Mengintai mobil seperti yang disebutkan masyarakat. Tambahnya, sekira pukul 04.30WIB mobil dengan ciri yang disebut melintas. Sehingga langsung diiringi agar tak lepas dan kabur. 

"Mengetahui mobil dengan ciri sama, kami langsung meminta piket untuk menggelar penghadangan di depan Mako Polres Seluma. Sempat akan kabur, akhirnya tersangka berhasil kita bekuk," kata Kasatnarkoba. 

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Kasatnarkoba, berhasil ditemukan dua paket sabu. Satu disimpan di dalam bungkus rokok country dan satu lagi dibungkus tisu yang disimpan di dasboard mobil. 

"Barang bukti yang kami amankan ada juga satu alat bong (alat hisap sabu, red). Sehingga sopir ekspedisi ini tidak dapat mengelak lagi dan langsung kita gelandang untuk menjalani pemeriksaan," jelas mantan Kapolsek Sukaraja ini. 

Dari hasil pemeriksaan  ucap Frengky, tersangka mengakui kalau dirinya mengkonsumsi sabu. Sabu ini dikonsumsi untuk meningkatkan stamina, agar kuat mengemudi kendaraan. 

"Alasan tersangka, dirinya mengkonsumsi sabu agar kuat mengemudi. Karena keterangan tersangka dirinya mengemudi sendiri mobil yang mengangkut pesanan Shopee ini," ungkap Kasatnarkoba.

BACA JUGA:8.306 Hektare Hutan Hilang Karena Ini

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas, Polda Imbau Begini

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai pasal ini, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.(Jefrianto)

Kategori :