KEPAHIANG BE - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, memastikan dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar sudah masuk dalam Kas daerah (Kasda). Dana Kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar diperuntukan khusus bagi 12 kelurahan se Kabupaten Kepahiang. Dengan masing - masing kelurahan mendapatkan jatah sebesar Rp 200 juta.
Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni SSos MM mengungkapkan kepada BE, Sabtu, 27 Desember 2024, sejak awal 2024 dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar untuk 12kelurahan se Kabupaten Kepahiang sudah masuk dalam Kasda. Dengan itupula artinya dana kelurahan tersebut siap dicairkan 12 kelurahan. BKD Kepahiang juga siap untuk melakukan proses pencairan dana kelurahan sesuai dengan pengajuan yang disampaikan kelurahan.
"Dipastikan dana kelurahan siap kita cairkan untuk masing - masing kelurahan sebesar Rp 200 juta," ungkap Jono Antoni.
Dirinya juga berharap Dana Kelurahan di tahun anggaran 2024 ini bisa direalisasikan sehingga tidak dikembalikan lagi seperti pada 2023 lalu. Dalam proses realisasi Dana Kelurahan juga regulasinya sudah jelas dan bahkan Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang juga akan menerbitkan pedoman teknisnya sebagai acuan dalam merealisasikan Dana Kelurahan.
BACA JUGA:Investor Asing Lirik Tambang Emas Lebong, Begini Respons Pemkab
BACA JUGA:Pindah TPS Diperpanjang 7 Februari, Ini Pertimbangan KPU
"Intinya jangan sampai dana kelurahan itu tidak direalisasikan dan sia - sia saja. Ssementara 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang sangat membutuhkan pembangunan," jelas Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni
Untuk diketahui TA 2024 Pemkab Kepahiang akan berupaya untuk mendorong supaya 12 kelurahan di Kabupaten Kepahiang bisa merealisasikan dana kelurahan sebesar Rp 2,4 miliar dari Pemerintah RI. Sejumlah langkah yang akan dilakukan, seperti membuat pedoman teknis yang nantinya akan menjadi acuan kelurahan dalam merealisasikan Dana Kelurahan.
Selanjutnya, terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang kurang, fasilitas yang tidak memadai Pemkab Kepahiang akan berusaha untuk memenuhinya. Dengan SDM yang dipenuhi termasuk fasilitas yang disediakan serta pihak kelurahan mendapatkan bimbingan, maka Dana Kelurahan diharapkan bisa direalisasikan. Pembangunan di Kelurahan atas realisasi Dana Kelurahan benar - benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Jika antara pihak kelurahan dan masyarakat kelurahan sepaham, realisasi Dana Kelurahan akan berjalan dan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Untuk diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Regulasi tersebut merupakan salah satu pedoman penggunaan dana kelurahan yang dialokasikan pemerintah pada tahun ini. Masing-masing kelurahan di Kabupaten Kepahiang akan mendapatkan kucuran Rp 200 juta yang bisa dipergunakan untuk pembangunan di kelurahan masing - masing. (Doni Parianata)