Tetapi setelah berkali-kali dibaca, uang tetap tidak bertambah. Pelaku berdalih ada yang menghalangi. Karena saat itu, korban didampingi anak perempuannya, pelaku pun memerintahkan agar anak korban diantar ke hotel karena sedang datang bulan.
Saat korban mengantarkan anaknya ke hotel, pelaku membawa lari semua uang tersebut.
"Sebelum korban menyerahkan uang cash Rp 250 juta, korban sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk ritual, membeli peralatan dan lainnya. Sehingga total kerugian yang dialami korban Rp 320 juta," imbuh Kapolsek.
Dari pengakuan No, dia memang membuka pengobatan di pondok pengobatan miliknya yang ada di Kabupaten Kendal. Untuk menarik minat konsumen, No membuat akun Youtube Pondok Terapi Serat Jiwa.
Isi akun tersebut tentang bermacam pengobatan, mulai dari stroke, sakit mata, pengetesan ilmu gendam dan kegiatan yang berkaitan dengan paranormal lainnya.
No mengaku nekat menipu karena terlilit hutang. Saat ditanya terkait penyakit korban, No mengatakan korban mengalami penyakit asam lambung parah.
Butuh proses yang sangat lama untuk menyembuhkan melalui jalur non medis.
"Hutang saya Rp 190 jutaan, jadi saya nekat menipu menutupi hutang saya. Kalau mengobati saya bisa, karena keturunan dari kakek," ujarnya.
Semua uang milik korban dihabiskan oleh pelaku. Mulai dari membeli 2 unit mobil, Honda Jazz dan Daihatsu Feroza, hngga bersenang-senang dengan wanita.
No mengaku sebagian uang dibawa lari oleh rekannya berinisial Ab. Dari kasus tersebut polisi turut menyita barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan para korban, diantaranya 20 lembar uang souvenir dolar Singapura nominal 10.000.
Uang souvenir dolar Amerika nominal 1 miliar, satu lembar uang souvenir dolar hongkong nominal 1 juta. Uang souvenir euro nominal Rp 1 juta, minyak totok, cincin berlian palsu, minyak kantil, akar kayu dan bermacam benda yang kerap digunakan paranormal.
"Uang souvenir ini digunakan untuk meyakinkan korban, katanya hasil dari penggandaan. Termasuk cincin berlian juga diakui pelaku dari hasil penggandaan uang," pungkas Kapolsek.