Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Tim Opsnal Polsek Ratu Agung Polresta Bengkulu menangkap pelaku penipuan berinisial Hn (52) warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Hn ditangkap atas laporan penipuan yang disampaikan Evan Noverio warga Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Modus penipuan yang dilakukan Hn yakni, berjanji bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan milik korban.
Tetapi setelah uang diberikan, Hn tidak pernah mengurus izin IMB. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Ratu Agung, AKP Edi Herianto Purba.
BACA JUGA: Edarkan 16 Paket Sabu di Eks Lokalisasi, Residivis Ini Dibekuk
BACA JUGA:Elak Genangan Air, Avanza Hantam Vario. Begini Akibatnya
"Pelaku yang kami tangkap berinisial Hn, modusnya bisa mengurus IMB tetapi tidak dikerjakan oleh pelaku. Korban mengalami kerugian Rp 10 juta," jelas Kapolsek, Minggu, 3 Februari 2024.
Kejadian bermula saat korban bertemu dengan pelaku sekira bulan Agustus 2023 lalu di rumah pelaku. Pelaku memang sudah pernah mengurus IMB dan berhasil.
Sehingga korban percaya, saat pelaku mengatakan bisa mengurus IMB, korban hanya tinggal menyiapkan biayanya dan tinggal menerima beres.
Korban kemudian menyerahkan uang Rp 10 juta sesuai harga yang dipatok pelaku. Tetapi setelah uang diserahkan, IMB korban tidak pernah selesai.
Meski sudah bertanya pada pelaku, tetap saja tidak ada kejelasan kapan IMB selesai. Sampai akhirnya korban merasa dirugikan dan ditipu pelaku. Korban kemudian melaporkannya ke Polsek Ratu Agung.
"Pelaku mengakui perbuatannya, dia memang pernah berhasil mengurus IMB. Tetapi untuk kasus korban ini tidak dikerjakan oleh pelaku. Karena mungkin faktor ekonomi, sehingga pelaku menipu korban," pungkas Kapolsek.