Harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Sidang lanjutan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu lembaga perbankan syariah di Kota Bengkulu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin, 5 Februari 2024.
Sidang dengan agenda pemeriksaan 3 terdakwa, yakni mantan marketing Robi Riantori, mantan Micro Marketing Efriko Deswanto dan mantan Branch Manager Adi Santika saling bersaksi satu dengan lainnya.
Salah satu keterangan yang digali adalah digunakan untuk apa kerugian negara Rp 1,5 miliar tersebut.
Kemudian terkait dengan mekanisme pengusulan KUR yang dilakukan para nasabah.
BACA JUGA: Bersatu Menangkan Capres AMIN, Masyarakat Pawai Kelilingi Kota Bengkulu
BACA JUGA:Seragam Gratis di RL Disiapkan Rp 2,3 Miliar, Ini Siswa Sasarannya
Awalnya Robi selaku marketing meloloskan 5 orang nasabah mengajukan KUR dengan total uang Rp 750 juta.
Robi mengaku semua syarat sudah sesuai peraturan. Uang Rp 750 juta itu kemudian digunakan oleh Robi untuk kepentingan pribadi.
Salah satunya untuk membayar utang pada rentenir.
"Untuk gali lubang tutup lubang, bayar utang pada rentenir," jelas Robi dalam persidangan.
Pada pengusulan yang kedua, terdapat 5 nasabah lagi mengusulkan KUR. Tetapi 5 nasabah tersebut merupakan keluarga dari Robi.
Lagi-lagi uangnya juga digunakan Robi untuk kepentingan pribadi. Sehingga total uang yang digunakan Robi untuk kepentingan pribadi Rp 1,5 miliar.
Keterangan Robi yang mengatakan untuk membayar utang pada rentenir membuat jaksa dan hakim tidak percaya.
Robi dicecar pertanyaan untuk apa sebenarnya uang tersebut. Bahkan Jaksa sampai bertanya apakah uang digunakan untuk membeli aset dan bermain proyek batu bara (investasi).
Robi tetap mengaku tidak menggunakan uang untuk keperluan tersebut.