Harianbengkuluekspress.bacakoran. co- Perbuatan cabul anak dibawah oleh dengan pelaku orang terdekat saat ini makin miris saja. Sebab, peristiwa pencabulan oleh orang terdekat makin marak.
Kali ini terjadi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Ayah tiri cabul sebanyak dua orang dan saat ini sudah dibekuk.
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Hukum Polres Kaur dialami dua pelajar SD dan SMP sebut saja Kuntum (10) dan Melati (16), Warga Kabupaten Kaur
Keduanya dicabuli ayah tiri korban berinisialGZ (29), dan BA (53). Aksi layaknya suami istri tersebut dilakukan tersangka terhadap korban selama dua tahun dan lima tahun.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Baznas Belum Ditahan, Ini Alasan Kejari BS
BACA JUGA:Operasi Mantap Brata Nala 2024 Dimulai, Ini Sasarannya
"Ya benar kita sudah mengamankan dua tersangka pencabulan anak dibawah umur. Para korban ini merupakan anak tiri kedua pelaku," kata
Kapolres Kaur Polda Bengkulu, AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim, AkP Joni Manurung SH MH saat menggelar jumpa pres dengan awak media, Selasa 6 Februari 2024.
Dikatakan Kasat, kasus pertama dilakukan tersangka GZ terhadap anak tirinya yang baru berumur 10 tahun selama dua tahun mulai tahun 2022 hingga 2024 sebanyak 10 kali.
Sedangkan tersangka BA melakukan pencabulan terhadap anak tirinya Melati selama lima tahun atau mulai tahun 2019 hingga 2024. Perbuatan ini dilakukan tersangka sekitar 40 kali.
"Para pelaku melakukan perbuatan ini dengan cara mengancam korban dan juga ada dengan buju rayu,"jelas Kasat.(Airullah)