Harianbengkuluekspress,.id - Masa tenang kampanye pemilu 2024 sejak Minggu 11 Februari 2024 hingga Selasa 13 Februari 2024. Namun, bisa jadi ada kampanye diam-diam hingga bagi-bagi uang.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 1 Ayat 36 disebutkan, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
Pada Pasal 278 UU Pemilu disebutkan, selama masa tenang ada sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.
Seperti menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau ajakan untuk golput, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu,
BACA JUGA:Masa Tenang Kampanye Pemilu, Ini Larangan dan Sanksi Bagi yang Melanggar
BACA JUGA:Hari Terakhir Kampanye, Destita Pawai Sapa Warga Kota Bengkulu, Ini Harapannya
Atau memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Apakah masa tenang benar-benar tenang dan bebas dari kegiatan kampanye terselubung atau indikasi lainnya.
Jika berkaca pada pemilun 2019 lalu, Bawaslu mencatat sejumlah kasus dugaan pelanggaran di beberapa wilayah yang terjadi pada masa tenang tersebut.
Dari pengawasan masa tenang yang dilakukan semua pengawas pemilu, mulai dari Bawaslu hingga pengawas TPS, masih ditemukan penyelenggaraan kampanye pemilu pada masa tenang.
Setidaknya ada 3.399 TPS yang terdapat dugaan kegiatan kampanye pada rentang waktu 14 April 2019 pukul 12.00 waktu setempat (tempat pengawas TPS bertugas) hingga 16 April 2019 pukul 21.00 waktu setempat.
Seperti ada dugaan politik uang Sehingga, para penyelenggara harus dapat memastikan pada masa tenang ini tidak ada kampanye ataupun kampanye terselubung seperti politik uang atau bagi-bagi uang.
Sebab, santer terdengar di masa tenang ada yang membagikan amplop berisi uang untuk memilih orang tertentu.
Bagaimanapun, kasus-kasus pelanggaran pemilu yang terjadi di masa tenang makin menguatkan sinyalemen bahwa masa tenang memang tidak bisa dijamin akan benar-benar tenang.
Terhadap yang melakukan pelanggaran ada sanksi yang menantinya, seperti tertuang pada Pasal 523 Ayat 2 UU Pemilu.