Harianbengkuluekspress.id - Penjabat Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi secara simbolis menyerahkan rompi dan perlengkapan baru kepada juru parkir (jukir) di Berendo Hidayah, Senin 12 Februari 2024. Pembagian rompi ini dilakukan secara bertahap dan sekaligus dengan Surat Perintah Tugas (SPT) terbaru 2024. Para jukir resmi yang ditugaskan dari Dinas Perhubungan memakai rompi tersebut saat bertugas.
"Kita menyerahkan rompi kepada ratusan jukir. Diharapkan jukir juga memaksimalkan pelayanannya kepada masyarakat," ujar Arif Gunadi.
Pada kesempatan itu, Pj Wali Kota Arif Gunadu juga membuka ruang diskusi agar para jukir bisa menyampaikan pendapatnya. Para jukir juga memberikan apresiasi kepada pemkot, karena telah mengembalikan pengelolaan parkir ke jukir langsung. Karena, saat dikelola pihak ketiga sebelumnya, jukir mengaku mengalami berbagai kesulitan.
Kepala Bapenda kota, Eddyson menyampaikan, pembagian ditargetkan selesai bulan ini dan perlengkapan yang dibagikan menjadi legalitas dilapangan. Serta membeda mana jukir resmi dan jukir liar.
BACA JUGA:Gubernur Minta Hasil Perikanan Dikembangkan ke Industri Perdagangan, Simak Tujuannya
BACA JUGA:Pertamina Bentuk Satgas BBM dan LPG, Ini Tugas dan Jam Kerjanya
"Ini penyerahan rompi parkir, tetapi belum keseluruhan, baru sekitar 170 orang," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson.
Selain itu, jukir yang telah ditugaskan telah dibekali dengan asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan dari Pemerintah Kota Bengkulu.
Disampaikan Eddyson hal ini dilakukan agar para jukir mendapatkan jaminan keselamatan dan sebagai bentuk wujud kesejahteraan kepada para jukir di Kota Bengkulu.
"Totalnya juru parkir itu sekitar 500-an orang dan didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan. Kita melakukan kerja sama sehingga untuk pembayaran setiap bulannya hanya sebesar Rp 16.800 ke BPJS," terangnya.
BACA JUGA:NI P3K di Benteng Segera Diterbitkan, Segini Jumlahnya
Sebelumnya, Bapenda telah melakukan pembinaan terhadap jukir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan kenaikan tarif baru yang mulai berlaku tahun ini. Juru parkir wajib memberikan karcis saat pemilik kendaraan hendak membayar. Hal ini sangat penting, karena karcis tersebut akan menjadi acuan pemkot dalam melihat potensi pendapatan.
"Kita berupaya agar pengelolaan parkir ini bisa lebih tertib dari sebelumnya. Dan pendapatan yang didapatkan sesuai dengan potensi yang ada dilapangan," sampainya.
Masyarakat diperbolehkan tidak membayar parkir jika tidak ada bukti karcis tersebut. Jika ada pemaksaan oleh oknum jukir ilegal, maka diharapkan langsung membuat laporan ke Bapenda.
"Kalau dirugikan secepatnya lapor ke Bapenda. Kita bergerak cepat ke lokasi tempat jukir ilegal tersebut, memberikan tindakan," ungkapnya. (Medi Karya Saputra)