harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja di halaman kantor Bupati Benteng, Senin, 19 Februari 2024.
Melalui kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Drs Rachmat Riyanto ST MAP menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerja merupakan salah satu tindak lanjut terhadap PermenPAN nomor 6 dan 7 tahun 2022. Sehingga setiap OPD bisa menyusun program kerja yang sesuai dengan Tupoksi masing-masing.
"Kinerja di masing-masing OPD nanti akan dievaluasi dan dilakukan penilaian oleh pimpinan," terang Sekda.
BACA JUGA:Tanam Padi Perdana di BU Usai Ini
BACA JUGA:Noreg APBD BU Segera Diterbitkan Oleh Ini
Disamping itu, Rachmat menyampaikan, seluruh Kepala OPD diingatkan agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Setiap pejabat dilarang untuk ditidak melakukan korupsi, melibatkan diri dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyalaggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang serta tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
"Pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja pegawai akan terus ditingkatkan," pungkasnya.(bakti)