Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama mengagas Kantor Urusan Agama (KUA) akan dijadikan centra layanan semua agama.
Menag ingin mengembangkan fungsi KUA, yang semula KUA sebagai tempat pencatatn pernikahan bagi umat muslim, kedepan direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
"KUA ini akan kita jadikan sebagai central pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama, " ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Ditegaskan Yoqut, dijadikannya KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama, telah melalui kesepakatan KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," terang Menag.
BACA JUGA:Kemenag Cetak 1.880 Visa Haji, Ini Dia Tujuannya
Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Selanjutnya, aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi
umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," jelas Menag.
Ia juga menegaskan, agar umat muslim bisa membantu saudara-saudari non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya.
" Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," pesan Menag.
Disisi lain, Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa di 2024, pihaknya aka meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama.
"Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ucap Dirjen.