Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu masih melengkapi berkas EY tersangka penyaluran dana satu miliar satu kelurahan (Samisake) Kota Bengkulu jilid II tahun anggaran 2013. Mantan Kepala Koperasi Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur tersebut sejak ditetapkan tersangka pada September 2023, hingga kini belum mengembalikan kerugian negara. Padahal, EY diduga merugikan negara Rp 400 juta. Lantaran pengelolaan koperasi tidak sesuai aturan.
Terkait hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Qori Mustikawati SH MH mengatakan, berkas EY masih dilengkapi. Disisi lain, pemeriksaan saksi yang berkaitan dengan Samisake masih dilakukan. Kejari Bengkulu juga menunggu itikad baik dari EY untuk mengembalikan kerugian negara.
"Belum ada pengembalian kerugian negara, untuk korupsi Samisake menyeret tersangka EY kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Kasi Pidsus.
Lebih lanjut Kasi Pidsus mengatakan, untuk saat ini penyidik masih fokus melengkapi berkas tersangka EY. Mengingat sudah cukup lama ditetapkan tersangka. Sehingga target selanjutnya adalah melengkapi berkas EY dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
BACA JUGA:Kampus Mengajar di 57 SD dan SMP se-Kota, Ini Sasarannya
BACA JUGA:Budidaya Cabai Bisa Tambah Pendapatan, Ini Kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu
"Belum mengarah ke sana (keterlibatan pihak lain), kami fokus dulu dengan EY," imbuh Kasi Pidsus.
Total dana yang dikucurkan Pemkot ke Koperasi Maju Bersama Rp 400 juta pada 2013. Dari jumlah itu, koperasi hanya menyetorkan Rp 9 juta ke UPTD Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Diduga tersangka EY menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Mengantisipasi kerugian yang tidak dikembalikan, penyidik Pidsus Kejari Bengkulu telah melakukan penelusuran aset milik EY. Kejari Bengkulu bekerja sama dengan BPN, Dukcapil dan Samsat. Koordinasi itu dilakukan untuk mencari aset EY baik itu harta bergerak atau tidak bergerak. (Rizki Surya Tama)