3 Terdakwa Perintangan BOK Kaur Berbagi Peran, Berikut Pengakuannya

Selasa 27 Feb 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Rizki
Editor : Dendi S

Keterangan dari Bambang tersebut dibantah oleh terdakwa Ardiansyah, Rianti dan Safril. Mereka bertiga sepakat apa yang diceritakan Bambang banyak yang bohong. Tetapi Bambang tetap pada pernyataannya.

JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH  mengatakan, pada agenda sidang pemeriksaan terdakwa tergambar jelas setiap terdakwa punya peran masing-masing. Total uang 900 juta lebih yang diberikan para Kapus kepada terdakwa salah satu bukti upaya perintangan dilakukan. Pertama kali yang menerima adalah terdakwa Safril, kemudian dibagikan ke 4 terdakwa lain. 

"Total uang yang diterima 5 terdakwa ini kan 900 juta lebih dari para Kapus. Diserahkan pada Safril kemudian dibagikan pada terdakwa lain," jelas Danang. 

Terdakwa Rianti dan Upa belum memberikan kesaksian pada persidangan. Rianti salah satu yang punya paling besar pada perkara perintangan. Selain mengaku sebagai Watimpres, Rianti juga mengaku punya koneksi dengan Jaksa Agung. Pemeriksaan Rianti dan Upa dijadwalkan pada sidang Selasa pekan depan. 

Kejati Bengkulu mendakwa lima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Para saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sekitar 28 kali. Dari tanggal 29 Mei sampai Juni 2023 total uang ditransfer Rp 923 juta. Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan tang terbesar Rp 197 juta. Uang tersebut diduga dibagi-bagi oleh lima terdakwa.(167)

 

Kategori :