Laporan Mantan Ketua KPU Mukomuko Diproses, Bawaslu Lakukan Ini

Selasa 05 Mar 2024 - 21:55 WIB
Reporter : Budi Hartono
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan KPU Kabupaten Mukomuko. 

Pelapor adalah mantan Ketua KPU Mukomuko sekaligus Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko dari PDIP, Irsyad. 

“Adanya laporan dari warga negara tentu akan kita tindak lanjuti sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku,” ungkap Anggota Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Rustam Efendi dikonfirmasi, Selasa, 5 Maret 2024.

Ia mengatakan berkas laporan itu dibawa ke Kota Bengkulu. Sebab, ketua dan anggota Bawaslu Mukomuko tengah mengikuti pleno di tingkat KPU Provinsi di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Sebut Pemilu Paling Brutal, Desakan Hak Angket Makin Menggema di DPR RI

BACA JUGA:Golkar Diprediksi Raih Ketua DPRD Mukomuko, Ini Raihan Suaranya

“Berkas laporan itu sedang dibawa dari Kabupaten Mukomuko ke Kota Bengkulu. Karena seluruh komisioner Bawaslu tengah mengikuti pleno KPU Provinsi Bengkulu,” kata Rustam. 

Ia menyampaikan, Bawaslu Mukomuko akan melakukan kajian awal terhadap laporan yang telah diterima. Kajian awal itu untuk melihat apakah laporan sudah memenuhi kelengkapan syarat materil maupun syarat formil. 

Kajian awal juga untuk menentukan unsur-unsur pelanggaran terhadap materi yang dilaporkan. 

“Syarat materil dan formil dari laporan itu kita kaji. Selanjutnya kajian awal juga menentukan arah pelanggaran. Apakah pelanggaran administrasi, pidana, atau TUN (Tata Usaha

Negara),” jelasnya. 

Kajian terhadap berkas laporan itu akan dikaji di Kota Bengkulu. Pihak Bawaslu Mukomuko juga nanti sekaligus akan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Bengkulu. 

“Akan kita kaji dulu. Hasil kajian awal akan kami informasikan lagi kepada teman-teman wartawan,” lanjutnya. 

Sebagaimana diketahui, laporan itu disampaikan Senin, 4

Maret 2024 oleh mantan Ketua KPU Mukomuko Irsyad. Laporannya resmi itu atas dugaan pelanggaran administrasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Irsyad, DPT yang digunakan pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu cacat hukum lantaran tidak memiliki legalitas hukum yang jelas. 

Kategori :