harianbengkuluekspress.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup menggelar kegiatan sosialisasi Tarif Efektif Rata – rata (TER) PP 58 tahun 2023. Kegiatan yang mengundang seluruh bendaraha OPD di lingkungan kerja KPP Pratama Curup dilaksanakan di ruang command center Pemkab Kepahiang, pada Rabu 6 Maret 202.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Kepahiang Dr Hartono, MPd, Kepala KPP Pratama Curup Iman Kasro’i didampingi petugas pajak KPP Pratama serta segenap Bendahara lingkup Pemkab Kepahiang.
Kepala KPP Pramata Curup, Imam Kasro'i menjelaskan, dengan adanya kegiatan tersebut, seluruh bendaraha OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang bisa mengerti dan memahami terkait dengan tarif efektif rata-rata PP 58 tahun 2023.
Kemudian bila setelah adanya kegiatan sosialisasi tersebut, masih ada bendahara yang belum paham atau mengerti bisa datang langsung ke kantor KPP Pratama Curup.
"Bila masih ada yang belum paham atau mengertai terkait aturan ini, bisa datang langsung ke KPP Pratama Curup, karena nanti ada petugas yang akan menjelaskan terkait dengan perubahan PP ini," terang Imam.
Sementara itu, Sekda Kepahiang Dr Hartono MPd berharap, setelah adanya sosialisasi dari KPP Pratama Curup tersebut, ia meminta kepada seluruh bendahara OPD untuk mengikuti regulasi baru terkait dengan pajak sebagaimana yang dijelaskan oleh pemateri baik dari KPP Pratama Curup atau dari KP2KP Kepahiang.
"Setelah sosialisasi ini saya harap seluruh bendahara untuk mengikuti regulasi terbaru terkait dengan pajak sebagaimana yang disampaikan para pemateri dalam kegiatan kali ini," pesan Sekda.(ari)