Mulai 17 Oktober 2024, Produk UMKM Wajib Bersertifikat Halal

Sabtu 09 Mar 2024 - 22:56 WIB
Reporter : Budhi S
Editor : Dendi S

Harianbengkuluekspress.id - Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu, M Abdu menjelaskan bahwa tanggal 17 Oktober 2024 merupakan tahapan pertama kewajiban halal bagi produk UMKM seperti makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan.

“Wajib halal diberlakukan di seluruh Indonesia, oleh karena itu perlu dukungan kita bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk,” ungkap M Abdu, Sabtu, 9 Maret 2024.

Kemenag pun memberikan penguatan persiapan pelaksanaan kewajiban halal di bulan Oktober 2024 ini, sehingga LP3H dan LPH adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan sebagai perangkat penting proses pelaksanaan pengajuan sertifikasi halal suatu produk.

BACA JUGA:Waspada Makanan Buka Puasa Berbahaya, BPOM Lakukan Ini

BACA JUGA:Parpol Ini Keberatan Putusan Bawaslu, Soal Hitung Ulang

“Kami laksanakan terus edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kewajiban halal ini agar halal Indonesia menjadi kiblat halalnya dunia. Kita yakin dan kita bisa kalau kita lakukan bersama-sama” pesan Abdu.

Sementara itu, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Bengkulu, Rolly Gunawan mengatakan, pihaknya akan terus memfasilitasi pembuatan sertifikat halal gratis untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut.

"Ada seribu sertifikat halal gratis yang disiapkan untuk para pelaku UMKM di Kota Bengkulu dan program tersebut berlaku hingga bulan Oktober 2024," kata Rolly.

Ia menyebutkan, untuk produk yang dapat diajukan dalam pembuatan sertifikat halal gratis tersebut seperti makanan oleh-oleh, kue, makanan berat seperti bakso, mie ayam dan sebagainya.

"Meskipun pemberian ini sertifikat halal tersebut gratis, namun pihaknya selektif dan juga berhati-hati dalam mengeluarkan sertifikat, khususnya untuk makanan yang mengandung daging," tutupnya. (529)

Kategori :