BACA JUGA:Ogoh - ogoh Pukau Masyarakat BU, Ini Keunikannya
Disisi lain, ia juga telah membentuk tim untuk persiapan jalur perseorangan. Dan diketahui, calon kepala daerah jalur perseorangan harus memenuhi syarat dukungan 7,5 % dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Bengkulu 270.194 pemilih, maka syarat dukungan minimal 20 ribu KTP.
"Semua kita siapkan karena baik jalur parpol maupun perseorangan sama-sama dibenarkan Undang-undang. Artinya tinggal kita tunggu perkembangan kedepan," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)
Kategori :