Kecamatan Penarik Buka Layanan Ini

Kamis 14 Mar 2024 - 19:11 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  –  Untuk lebih memaksimalkan dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga di wilayah Kecamatan Penarik. Pemerintah Kabupaten, Pemkab Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan menambah Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) di Kecamatan Penarik di tahun 2024 ini. “Warga di kecamatan ini yang akan membuat adminduk harus datang ke kantor Dinas Dukcapil di Mukomuko, karena peralatan adminduk di kecamatan itu tidak ada. Makanya untuk mendekatkan pelayanan bagi warga, kita akan membuka UPTD di Kecamatan Penarik seperti yang telah direalisasikan di Kecamatan Ipuh,” sampai Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi. Untuk melancarkan pelayanan  adminduk bagi masyarakat di Kecamatan Penarik dan sekitarnya, Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko akan membeli sarana dan prasarana penunjang UPTD, termasuk pembelian peralatan untuk memberikan pelayanan perekaman data hingga pencetakan kartu tanda penduduk elektronik. Epin menjelaskan, usulan anggaran pembelian peralatan pelayanan administrasi kependudukan telah diakomodir di APBD tahun 2024.

”Kebutuhan anggaran sekitar Rp 200 jutaan untuk membeli berbagai peralatan pelayanan administrasi kependudukan. Tahun ini, usulan kita telah diakomodir. Dengan begitu, rencana membuka pelayanan adminduk di kantor kecamatan Penarik dapat segera terealisasi,” katanya. 

BACA JUGA:Penderita Diabetes di Mukomuko Capai Segini

Epin juga menyampaikan, sebenarnya Dinas Dukcapil Kabupaten Mukomuko bisa mengoperasikan UPT di Kecamatan Penarik. Namun peralatan yang ada di OPD-nya terbatas, karena setiap UPT tersebut membutuhkan minimal tiga komputer, satu seat alat perekaman data KTP-el termasuk alat pencetakan kartu identitas penduduk. Terkait dengan payung hukum pendirian UPT dinas di wilayah Kecamatan Penarik. Pihaknya masih menunggu penerbitan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang UPT tersebut dalam melakukan aktivitas pelayanan pembuatan administrasi kependudukan.

“Waktu dekat ini pemerintah akan menerbitkan Perbup UPTD khusus pelayanan pembuatan administrasi kependudukan di wilayah Kecamatan Penarik. Ini setelah peralatan pelayanan adminduk sudah dibeli dan siap difungsikan,” bebernya. Pihaknya juga memprogramkan,kedepannya seluruh tempat pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dan tempat pelayanan lain di dinas ini menjadi UPTD. Sehingga pelayanan bisa lebih terfokus dan dalam pelaksanaan kegiatannya.  Mereka bisa dibantu anggaran dari pemerintah pusat, karena selama ini untuk kegiatan pelayanan masih mengandalkan APBD.(budi)

Kategori :