Jika di sejumlah masjid melaksanakan salat secara cepat, lain halnya di masjid AGung Al-Fatah, Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan Jawa Timur.
Warga di areal masjid melaksanakan salat tarawih selama 8 jam,jika dimulai dari pukul 19.00 wub maka baru akan berakhir sekitar pukul 03.00 wib dini hari.
Lamanya pelaksanaan salat tarawih dikarenakan imam salat membaca 30 juz al quran, dan dilakukan seara bergantian hingga 4 imam.
Lalu bagaimana hukum jika imam terlalu cepat dan makmum tidak sempat membaca surat Alfatihah?
Terkait hal itu, Ustad Adi Hidayat menuturkan jemaah boleh memilih jumlah rakaat mana yang akan dipilih
saat tarawih, apakah memilih 11 rakaat atau 23 rakaat.
"Jika motifnya bukan untuk meninggalkan ibadah, sebagian yang ada dalil tidak masalah," katanya.
Ia juga menuturkan, ganjaran pahala salat tarawih dapat dilihat dari ganjaran jumlah rakaat.
Tentu pahala yang diraih oleh seseorang yang melaksanakan 23 rakaat lebih banyak karena bacaan Al Qurannya.
"Kalau antum mengerjakan 11, dan mereka 23 ya lebih banyak yang 23 kan?," tegasnya.
Menurut Ustadz Adi Hidayat menerangkan tidak semua orang sanggup mengerjakan salat tarawih dengan jumlah 23 rakaat. Untuk itu, tidak masalah jika jemaah cukup mengambil 8 rakaat kemudian ikut lagi 3 rakaat witir dan ibadah itu tetap sah, tutupnya. (**)