Dibawa ke Penginapan, Pelajar SMP Dicabuli, Begini Kronologinya

Senin 18 Mar 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kaur kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pelajar SMP sebut saja Mawar (15) Kabupaten Kaur yang dicabuli oleh  ZL (51), warga Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.

Akibat perbuatannya itu, ZL terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Kaur.

“Untuk tersangka pencabulan anak dibawah umur sudah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan unit PPA,” kata Kapolres Bengkulu AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung SH MH, Senin 18 Maret 2024.

Data terhimpun BE, aksi tindak pidana pencabulan yang dilakukan ZL yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu terjadi Senin  20 November 2023 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu penginapan di Kota Bintuhan Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:Kuota CASN dan PPPK 457 Orang, Simak Formasinya

BACA JUGA:Samling Diminati Masyarakat, di Sini Lokasinya

Kejadian bermula dari korban yang masih duduk dibangku kelas tiga SMP pada saat itu mengendarai motor dan tiba-tiba mengalami kecelakaan dan minta bantuan kepada tersangka.

Nah karena setelah peristiwa itu keduanya makin akrab hingga tersangka melancarkan aksinya dengan bujuk rayu korban, karena termakan bujuk rayu itu lalu korban ikut ke penginapan di salah satu Kota Bintuhan dan tiba di penginapan itu korban dicabuli. 

Kasus terungkap setelah orangtua korban merasa kehilangan karena anaknya dan  tidak kunjung pulang kerumah. Setelah korban pulang dan di introgasi orang tua korban akhirnya korban mengakui jika dicabuli tersangka. 

Mendengar pengakuan anaknya itu, orang tua korban AS (45) terkejut dan akhirnya melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur. 

BACA JUGA:Ring Of Road untuk Perkuat Ekonomi Daerah, Bupati Pesan Begini

Mendapati laporan Polisi dengan nomor LP/B/112/XI/2023/SPKT/Polres Kaur/Polda Bengkulu, unit PPA Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan dan  Sabtu 16 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB, anggota Sat Reskrim unit PPA Polres Kaur mengetahui keberadaan tersangka di Kelurahan Sawah Lebar  Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu langsung mengamankan tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka melakukan itu baru satu kali di salah satu penginapan di Kabupaten Kaur. Modus tersangka melancarkan aksinya itu dengan membujuk rayu korban, lalu dicabuli,”terang Kasat.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.(Irul)

Kategori :