Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjalankan usaha pinjaman online (pinjol). Jika ada koperasi yang menjalankan usaha pinjol, maka dipastikan koperasi tersebut ilegal.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto MPd mengatakan, hingga saat ini tidak ada koperasi yang menjalankan usaha pinjol. Rata-rata koperasi di Bengkulu menjalankan bisnis usaha simpan pinjam dan koperasi pertanian.
"Sampai sekarang belum ada koperasi pinjol. Jadi kalau ada yang mengaku koperasi pinjol itu pasti ilegal," kata Karmawanto, Selasa 19 Maret 2024.
Bahkan Dinas Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan belum ada satu pun badan hukum koperasi, yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan pinjol. Sebab usaha pinjol harus mengantongi izin dari OJK.
BACA JUGA:Dibuka Lowongan Magang ke Jepang Digaji hingga Rp 35 Juta, Minimal Butuh Pendaftar Segini
"Pinjol itu izinnya di OJK, jadi tidak ada koperasi pinjol yang izinnya di kita," tuturnya.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan kedepan berdiri koperasi yang menjalankan usaha pinjol secara legal. Terlebih, pemerintah baru menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Dalam RUU itu, koperasi bisa bergerak di semua sektor usaha jasa keuangan selama memenuhi regulasi di sektor terkait, termasuk masalah perizinan dan pengawasan.
"Koperasi boleh menjalankan usaha pinjol asal legal. Tapi itu izin dan pengawasannya di bawah OJK," terangnya.
Ia mengimbau, masyarakat untuk memilih koperasi yang terpercaya. Sebelum bergabung menjadi anggota koperasi, sebaiknya masyarakat mengecek profil koperasi tersebut melalui online data system (ODS) Kemenkop UKM.
BACA JUGA:Penyebar Video Tak Senonoh di Lebong Ditangkap, Segini Ancaman Hukumannya
"ODS bisa menjadi rujukan awal untuk melihat profil koperasi," ujarnya.
Ia mengaku, terdapat beberapa grade yang dapat disematkan ke koperasi. Grade A artinya koperasi telah melaporkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) 3 tahun buku terakhir berturut-turut. Grade B berarti, koperasi telah melaporkan hasil RAT minimal 2 kali tahun buku dalam 3 tahun terakhir. Lalu, Grade C1 artinya koperasi yang baru berdiri dalam 3 tahun terakhir dan melaporkan 1 kali RAT dalam 3 tahun terakhir. Grade C2 artinya koperasi yang berdiri lebih dari 3 tahun, namun baru melaporkan 1 kali RAT pada tahun berjalan. Terakhir, Grade D berarti koperasi belum pernah melaporkan RAT dalam 3 tahun buku terakhir.
"Jadi pastikan grade koperasi yang akan dipilih, jadi jangan sembarangan bergabung sebelum mengetahui grade koperasinya," tutupnya. (Rewa Yoke)