Tak hanya gaji pokok, ketua hingga anggota dewan juga mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan, maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Sejumlah fasilitas dan besaran tunjangannya sendiri sudah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Dilindungi dari Santet dan Sihir
BACA JUGA:Kemenag Pecahkan Rekor MURI, Bagikan 1,5 juta Bingkisan Paket Ramadan
Diantaranya ada tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.
Kemudian ada juga tunjangan lain yang diterima DPR antara lain tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI.
Dengan begitu, berdasarkan perhitungan komponen THR tahun ini, setiap Anggota DPR setidaknya dapat menerima Rp 13,2 juta (Rp 4.200.000 + Rp 9.700.000).
Meski begitu, hitungan ini belum memasukkan komponen lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan kinerja.
Demikianlah besaran THR yang diterima anggota DPR RI pada lebaran idul fitri 2024. Semoga bermanfaat. (*)