Hari ini, THR PNS dan Dewan Cair, Asyiik...

Senin 25 Mar 2024 - 17:52 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kaur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur. 

Pasalnya, Pemkab Kaur melalui Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaur mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) ke rekening masing-masing penerima hari ini, Selasa 26 Maret 2024.

“Ya insyaAllah untuk THR PNS dan para dewan sudah mulai dicairkan besok (hari ini).  Sistemnya, siapa OPD cepat mengajukan, akan kita proses langsung,” kata Kepala BKAD Kaur, Harles Feferman SE MM melalui Kabid Perbendaharaan, Leo Tarnando SE, Senin 25 Maret 2024.

Dikatakan Leo, dimana untuk THR PNS terdiri dari gaji 100 persen dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) 50 persen.

BACA JUGA:4 Tokoh Merapat ke PAN, Bakal Calon Bupati dan Wabup Seluma

BACA JUGA:Cegah PMK, Ribuan Ternak di Daerah Ini Divaksin

Ketentuan ini menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Jauh hari Pemkab sendiri sudah mengalokasikan anggaran totalnya sekitar Rp 17 miliar yang siap dibayarkan. Pembayarannya bukan hanya untuk PNS saja namun juga untuk pejabat pemerintah lainnya seperti anggota DPRD termasuk Bupati dan Wabup.

“Untuk anggota DPRD juga menerima THR sesuai SE besarannya satu kali gaji pokok, sedangkan ASN yakni satu kali gaji pokok ditambah 50 persen Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)," tegasnya.

BACA JUGA:SPBU Kutau Berbagi Takjil, Ini Sasarannya

Lanjutnya, pihaknya sendiri sudah menghitung besaran TPP masing masing PNS sesuai dengan beban kerja serta OPD masing masing. Sebagai mana dijelaskannya jumlah PNS di Kabupaten Kaur per April sebanyak 3.400 dan 25 anggota DPRD Kaur. THR sendiri diberikan secara keseluruhan tanpa terkecuali termasuk juga unsur DPRD Kaur mulai dari ketua hingga anggota.

"Sistem pembayarannya sama dengan gaji PNS masing masing semuanya kita salurkan sesuai amanat UU dan SE," terangnya.

Ditambahkannya, para PNS Kaur wajar untuk bisa tersenyum sumringah menyambut lebaran Idul Fitri 1445 ini. Sebab, selain THR juga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk dua bulan juga sudah dicairkan.

Pemkab Kaur telah mengalokasikan anggaran hingga Rp 9 miliar untuk pembayaran TPP ASN periode Januari dan Februari 2024.

BACA JUGA:Kulit Kering Saat Puasa, Lakukan 6 Cara ini

Kategori :