Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong saat ini mulai menyosialisasikan syarat dukungan untuk bakal calon yang akan maju dalam Pilkada Kabupaten Rejang Lebong melalui jalur perseorangan.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong, Buyono mengungkapkan bahwa sarat dukungan yang harus dikumpulkan oleh bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan adalah sebanyak 20.840 dukungan.
"Syarat minimal dukungan yang harus dimiliki oleh bakal calon yang akan maju melalui jalur perseorangan di Kabupaten Rejang Lebong adalah sebanyak 20.840 dukungan," terang Buyono.
Diungkapkan Buyono, syarat dukungan minimal untuk bakal calon perseorangan tersebut seseuai dengan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
BACA JUGA:Hasil Pengecekan ke PO Bus di Kota Bengkulu, Semua Bus Layak Beroperasi
BACA JUGA:Dewan Desak Percepat Perbaiki Jalan Jelang Lebaran, Jangan Sampai Pemudik jadi Korban
Dimana menurut Buyono, pada ayat 2 pasal 41 UU No.10/2026 menyebutkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap atau DPT sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen dan tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten.
"Kita ketahui bahwa DPT kita pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu adalah sebanyak 208.394 jiwa, sehingga syarat minimal yang maju melalui jalur perseorangan adalah 20.840 dukungan," terang Buyono.
Lebih lanjut Buyono menjelaskan, syarat minimal dukungan tersebut harus tersebar di delapan kecamatan dari total 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam kesempatan tersebut, Buyono juga menyampaikan bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan untuk bisa mengundur formulir syarat dukungan di website KPU.
"Untuk waktu pemenuhan syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan ini akan dimulai dari tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 mendatang," ungkap Buyono.
Di sisi lain, untuk tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 sendiri ada dalam PKPU nomor 2 tahun 2024. Dimana tahapannya dimulai dengan pembentukan PPK, PPS dan KPPS pada 17 April mendatang.
Kemudian dilanjutkan dengan pembentukan pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas TPS yang jadwalnya akan ditentukan oleh Bawaslu RI.
Sedangkan untuk jadwal pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.(251)