Coblos 2 Kali, Warga Kaur Divonis 8 Bulan, Begini Kasusnya

Kamis 04 Apr 2024 - 17:37 WIB
Reporter : Irul
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan memvonis Toha (25) warga Desa Suku Tiga Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur bersalah atas perkara tindak pidana pemilu (Tipilu) yang mencoblos dua kali pada Pemilu lalu. 

Hal ini setelah majelis hakim yang dipimpin Ratna Sari SH memimpin sidang di hari ketiga, Kamis 4 April 2024.

"Menyatakan terdakwa bersalah menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dengan denda Rp. 10 Juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan dua bulan kurungan," kata  hakim sambil menutup sidang, Kamis 4 April 2024.

Dimana pengadilan juga memutuskan barang bukti dikembalikan ke Bawaslu Kabupaten Kaur, biaya perkara RP. 5.000.

BACA JUGA:KUR BRI 2024, Ini Penyebab Pengajuan Ditolak

BACA JUGA:KUR BRI 2024, Ini Tanda-tanda Pengajuan Kita Disetujui

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengundang 17 saksi 15 diantaranya hadir dalam sidang perdana yang digelar di PN Bintuhan. Adapun 17 saksi yang dihadirkan mulai dari Bawaslu, Panwascam, KPU, PPK, PPS, KPPS hingga pihak pihak berkompeten. Dari keterangan para saksi mereka mengaku mengenal Toha dan mengakui memang mencoblos di TPS 003 Ulak Pandan dan TPS 001 Suku Tiga. Hal memberatkan Toha ia malah melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sampai saat ini belum menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Meski begitu, ketika hadiran Toha tidak mempengaruhi perkara itu diputuskan oleh pengadilan. Buktinya saat ini Toha masuk DPO Polres Kaur dan juga masuk DPO Kejari Kaur.

“Untuk Sidang putusan kasus tindak pidana pelanggaran pemilihan umum sudah selesai. Hasil  putusan tindak pidana Pemilu majelis hakim PN Bintuhan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 10 juta terhadap terdakwa,” tambah Kordiv PPPS Bawaslu Kaur, Hendra Gunawan S Kom, Kamis 4 April 2024.

Sebelumnya Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman SIK MIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung SH MH juga menyampaikan, dimana terdakwa dalam perkara itu, Toha memilih menghindar dari panggilan petugas, saat ini dirinya masuk DPO Polres Kaur. Penyidik sudah meminta keluarga bila mengetahui keberadaannya untuk secepatnya menyerahkan ke polisi.

“Kini masih kita buru kita minta yang mengetahui keberadaannya untuk dapat memberikan informasi,"tegas Kasat.

BACA JUGA:Tidak Hanya Indonesia, 6 Negara ini Juga Menerapkan Tradisi Mudik

Sebagaimana diketahui, Toha ditetapkan tersangka setelah penyidik Gakkumdu melakukan kajian terkait dengan perkara yang dilaporkan Bawaslu kaur kepada penyidik Polres Kaur. Sebelumnya Bawaslu Kaur akhirnya memutuskan perkara coblos dua kali di Kecamatan Nasal dibawa ke ranah hukum pidana.  Hal ini  didapatkan Panwaslu Kecamatan Nasal pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu pada tingkat Kecamatan Nasal beredar isu atau desas desus terkait adanya pemilih yang menggunakan Hak Pilihnya lebih dari satu kali di dua TPS, lalu Panwaslu Kecamatan Nasal melakukan Penelusuran terkait isu tersebut. Kemudian berdasarkan hasil Penelusuran didapati fakta bahwa terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 lebih dan satu kali di dua TPS berinisial Toha.(Irul)

Kategori :