Pj Bupati Benteng Terbitkan SE Ini

Kamis 04 Apr 2024 - 19:33 WIB
Reporter : bakti
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H, Penjabat (Pj) Bupati Bengkulu Tengah (Benteng), Dr Heriyandi Roni MSi menerbitkan surat edaran SE tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Kabupaten Benteng.

Melalui SE tersebut, terdapat beberapa imbauan Pj Bupati yang ditujukan kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda Benteng.

Diantaranya, PNS wajib menjadi teladan yang bagi masyarakat dengan tak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain itu, para PNS juga diwarning untuk tak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

Apabila ditemukan PNS atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan ke Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA:Kernas di Benteng Boleh Dibawa Mudik, Namun Harus Ada Ini

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak lain yang membutuhkan. Laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang," jelas Inspektur Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, Welldo Kurniyanto SE MM CGCAE.

Lebih lanjut Welldo menambahkan, permuntaan dana ayau hadiah THR atau dengan sebutan lain oleh PNS kepada masyarakat, perusahan atau PNS lain, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindakan korupsi," pungkas Welldo.(bakti)

Kategori :