BENGKULU, BE - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu mengajak para insan pers yang ada di Bengkulu untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat tentang manfaat daripada ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Bambang Utama dalam acara Gathering Media di Palm Ola Bakery & Resto, Rabu (1/11) malam.
Bambang Utama berterima kasih dan berharap insan media di Bengkulu agar dapat membumikan dan menginformasikan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kehadiran daripada pemerintah dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan bisa dirasakan oleh masyarakat pekerja formal dan non formal yang ada di Bengkulu.
"Harapan ke depan teman-teman media merupakan corong dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa mengedukasi masyarakat, karena tugas ini bukan hanya tugas BPJS Ketenagakerjaan saja, tetapi tugas kita semua, tugas pemerintah tugas, kami di BPJS dan juga tugas dari media untuk bisa membumikan BPJS Ketenagakerjaan ini. Memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaat ikut kepesertaan kepada seluruh pekerja maupun masyarakat," harapnya.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan saat ini juga bisa memasukkan pekerja non formal dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, pekerja non formal seperti pedagang asongan, buruh harian, pengemudi ojek online, pedagang pasar, petani, nelayan, wirausaha, pekerja paruh waktu, hingga tukang jamu bisa menjadi peserta.
Mereka akan mendapatkan sejumlah manfaat ikut program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga cukup banyak, yaitu terkait bantuan santunan kematian dan beasiswa bagi anak sekolah TK, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi S1.
Sementara itu, Kepala Cabang Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, M. Nuh mengatakan besaran iuran tidak terlalu besar bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau non formal hanya Rp 16.800 per bulannya.
Meski kecil, namun memiliki manfaat yang besar sekali terutama untuk santunan kematian hingga Rp 42 juta kepada ahli waris dan beasiswa pendidikan kepada anak-anaknya yang sekolah," ujarnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara dalam rangka memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat.
Hak dasar tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja. Hal tersebut diwujudkan dengan perlindungan pekerja melalui mekanisme kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja khususnya pekerja non formal yang ada di Provinsi Bengkulu," tutup M.Nuh. (Ian)