TAIS, BE - Sebanyak lima kepala desa terpilih dalam Pilkades lalu dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah sebagai kepala desa. Salah satu yang disegerakan adalah pelantikan Kades terpilih Desa Suban. Menyusul, Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas, Kepala Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Air Periukan dan Kepala Desa Banyu Kencana Kecamatan Ulu Talo serta Kepala Desa Rimbo Besar Kecamatan Semidang Alas Maras.
"Untuk Kades Suban segera kita jadwalkan pelantikannya segera, karena masa jabatan Kades sudah berakhir," ujar Kepala Dinas PMD Seluma, Nopetri Elmanto MSi kepada wartawan.
Sementara itu, terkait adanya gugatan terhadap hasil Pilkades Desa Suban, Kadis PMD mengatakan tidak akan mengganggu proses pelantikan. Sebab yang digugat di PTUN adalah panitia Pilkades atas hasil draw perolehan suara yang masing-masing memperoleh 53 suara.
Sebab kata Nopetri sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2017, Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 7 Tahun 2022, jika perolehan suara draw maka pemenang Pilkades dihitung dari hasil perolehan suara di domisili calon kepala desa yang bersangkutan.
"Jadi gugatan PTUN tidak mempengaruhi pelantikan. Karena kita mengacu pada aturan tersebut," sampai Nopetri
Dijelaskan, saat ini sedang melakukan penjadwalan pelantikan ke lima Kades ini yang langsung dilantik oleh Bupati Seluma. Serta sedang melakukan penjadwalan pelantikan ke lima Kades ini.
"Bupati sudah meminta agar pelantikan untuk di jadwalkan untuk pekan depan. Dengan menyesuaikan masa jabatan kepala desa lama berakhir," terangnya singkat. (333)