Nambah Libur, ASN Disanksi, Ini Bentuk Sanksinya

Minggu 14 Apr 2024 - 20:30 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id  - Sejak Sabtu 6 April 2024 lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mukomuko telah melaksanakan libur dan cuti lebaran Idul Fitri tahun 2024. Selama libur dan cuti lebaran dinilai ASN sudah cukup memanfaatkan waktu tersebut dengan baik. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH MSi CLA  menyampaikan, selama libur dan cuti lebaran, pihaknya tidak melarang ASN yang akan mudik ke luar Provinsi Bengkulu.

”Kami persilahkan saja dan yang penting setelah jadwalnya masuk kerja, saya minta semua ASN masuk lagi seperti biasanya. Jangan sampai ada ASN yang nambah libur," ingat Sekda. 

Menurutnya, larangan bagi ASN nambah libur lebaran juga sudah disampaikan secara langsung kepada ASN yang bersangkutan melalui surat edaran (SE) Bupati Kabupaten Mukomuko. Sekda menyatakan, pihaknya tidak melarang ASN libur kerja apabila ada beberapa hal. Seperti sakit, sedang melahirkan  dan yang lainnya sesuai peraturan yang berlaku.  Selama mereka tidak bisa masuk kerja karena beberapa hal tersebut, maka yang bersangkutan juga harus menyampaikan surat izin yang ditujukan kepada pimpinan di OPD tempat mereka bekerja.

”Aturanya memang seperti itu. Kalau pun ASN itu sakit, dan yang bersangkutan tidak meminta atau menyampaikan surat izin, maka dia dianggap tidak disiplin atau indisipliner,” jelasnya.  

BACA JUGA:DAK Fisik Belum Disalurkan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Penataan DDTS Kekurangan Anggaran, Tapi Tak Boleh Gunakan APBD, Ini Alasannya

Ia menambahkan, untuk memastikan seluruh ASN masuk kerja pasca libur dan cuti lebaran Idul Fitri, pihaknya bersama Bupati, Wakil Bupati dan para pejabat daerah lainnya akan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di hari pertama ASN masuk kerja. Tim akan mendatangi seluruh OPD, dari mulai kantor dinas hingga kantor kecamatan.

”Semua OPD nanti akan kita datangi. Kami juga akan meminta absensi daftar hadir ASN di hari pertama masuk kerja. Kalau nanti ada ASN yang kedapatan bolos kerja, maka siap-siap saja disanksi sesuai pelanggaran yang mereka lakukan. Selasa, 16 April 2024 seluruh ASN sudah masuk seperti biasanya untuk bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Sekda.(budi)

 

Kategori :