Camat Ipuh Ajak Warga Rekam e-KTP, Begini Syaratnya

Kamis 18 Apr 2024 - 21:40 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Masyarakat Kabupaten Mukomuko khususnya di wilayah Kecamatan Ipuh dan beberapa kecamatan lainnya  atau yang belum punya KTP elektronik, agar datang ke Kantor Kecamatan Ipuh, untuk melakukan perekaman data dan pencetakan KTP. 

Camat Ipuh, Sepradanur SSos mengaku, hingga saat ini masih banyak warga, khususnya pelajar yang usianya sudah 17 tahun belum memiliki KTP.

“Bagi anak-anak kita yang sudah libur sekolah dan berusia 17 tahun bisa langsung rekam dan cetak KTP di Kantor Camat lpuh,” kata Camat. 

Imbauan perekaman dan pencetakan KTP elektronik ini, kata Camat, bukan hanya untuk warga di Kecamatan Ipuh saja. Namun warga di Kecamatan Air Rami,  Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Sungai Rumbai  dan Kecamatan Pondok Suguh  juga bisa datang melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik di Kantor Camat Ipuh. 

“Pelayanan administrasi kependudukan ini, kami melayani lima kecamatan. Jadi imbauan ini bukan hanya untuk warga di Kecamatan Ipuh saja, namun  warga di tetangga kecamatan lainnya  juga kita layani untuk pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk),” katanya.

BACA JUGA:Pelajar dan Guru Dilarang Nambah Libur, Ini Sanksinya

BACA JUGA:Developer Diminta Serahkan PSU, Ini Maksud Dinas Perumahan Rakyat dan Perkim Kota Bengkulu

Ia menambahkan, sedangkan mengenai soal ketersediaan atau stok blangko KTP elektronik di Kantor Kecamatan Ipuh. Ia memastikan  masih aman dan cukup tersedia bagi masyarakat Ipuh dan sekitarnya. Jika nanti stok blangko KTP sudah mulai menipis, pihaknya mengaku, akan mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar bisa menambah blangko KTP.

“Yang jelas, untuk saat ini ketersediaan blangko masih ada dan  jika sudah menipis kita akan sampaikan permohonan penambahan ke Disdukcapil Kabupaten,” lanjutnya.(budi)

 

 

 

 

Kategori :