BENGKULU UTARA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) telah menetapkan 359 calon legislatif (Caleg) yang akan mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) periode 2024-2029, pada Jumat (3/11). Penyerahan salinan SK Penetapan pun sudah diserahkan ke masing-masing Parpol. Dengan tuntas tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) ini, pihak KPU meminta agar seluruh Parpol dapat mematuhi dan taat terhadap regulasi KPU salah satunya terkuat dengan alat peraga kampanye.
"Ya, setelah penetapan DCT ini, kami meminta agar para parpol maupun calon legislatif untuk menaati aturan atau regulasi KPU salah satunya tentang alat peraga kampanye dan berkampanye sebelum tahapan kampanye dilakukan," ujar Komisioner KPU BU divisi Teknis, Ganti Budiarto
Sebab, lanjut Ganti, setelah penetapan DCT ini dan akan dilanjutkan pengumuman DCT pada 4 November - hingga 28 November merupakan tahapan waktu masa tenang. Sehingga baik Parpol dan Caleg hari untuk tidak dapat melakukan kampanye termasuk alat peraga kampanye yang sudah terpasang untuk dapat diturunkan.
"Ini yang sangat kita tegaskan agar pihak Parpol dan Caleg dapat benar-benar menaati aturan dan regulasi setalah ditetapkannya calon legislatif ini," tandasnya
Untuk diketahui terdapat 2 Parpol yang melakukan penghapusan bacaleg dan 3 Parpol yang melakukan pergantian bacaleg. 2 parpol yang melakukan penghapusan bacaleg tersebut yakni parpol Umat dan Gerindra. Kemudian 3 parpol yang melakukan pergantian bacaleg yakni Parpol Umat, Demokrat dan Perindo. Sehingga dengan adanya 5 Parpol yang melakukan pergantian dan penghapusan bacaleg ini, total bacaleg awalnya terdapat 364 bacaleg saat ini menjadi 359 bacaleg dari 17 Parpol yang terdaftar yang telah ditetapkan sebagai calon tetap.(127)